WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Lagi, Polisi Bengkayang Tangkap Pelaku Pembuat Miras Jenis Arak

PONTIANAK – Dalam rangka kegiatan Tim Operasi Pekat (penyakit masyarakat) Kapuas 2018, Polres Bengkayang, Kalimantan Barat, telah melakukan penangkapan miras jenis arak sesuai laporan Polisi no Pol LP /. 67 / A / V / 2018 tgl 11 Mei 1018, di Desa Setanduk Kecamatan Capkala, Bengkayang, Jum’at (11/05/2018) sore.

Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, melalui AKP Cucu Safiyudin,S.Sos,SH,MH, selaku Kaur Liputan, Produksi, Dokumentasi, Humas Polda Kalbar, kepada media ini, bahwa terlapor adalah Bartolomeus Girak (57), yang beralamat di Desa Setanduk Kecamatan Capkala Kabupaten Bengkayang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 2 buah dandang, 2 buah tutup dandang, 2 penyuling, 2 selang @ 1 meter, 2 buah drum biru yang berisi beras dalam proses peragian, 1 Ken arak @5 KTR, 1 timbangan, 1 karung ragi, dan 1 karung gula merah”, terang Cucu.

Selanjutnya Cucu juga menjelaskan kronoligis penangkapan pelaku pembuat miras tersebut, bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Mei 2018 sekira jam 15.00 wib, Kabag Ops Polsek Capkala, Bengkayang memimpin langsung ke lokasi pembuatan miras jenis arak tersebut sesuai laporan informasi dari masyarakat.

“Sampai di lokasi anggota langsung menemui pemilik atau pelaku, kemudian mengecek gudang, ternyata digudang itu masih ditemukan bahan bahan yang siap untuk dimasak seperti gula, ragi, berikut peragian walaupun kondisi lagi tidak masak, kemudian araknya tinggal 1 Ken @ 5 liter , kemudian barang diamankan dan dibawa ke Polsek Capkala Kabupaten Bengkayang”, ungkap Cucu, seraya menyatakan bahwa pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.***(M.Fahrozi/K65News).

Gambar : Dokumen Humas Polda Kalbar untuk kabar65news.com.

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *