WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ratusan Botol dan Puluhan Kaleng Miras Beralkohol Berhasil Diamankan Polisi Delta Pawan

DELTA PAWAN – Penindakan dan penertiban MIRAS (minuman keras) illegal dalam rangka Operasi Pekat (penyakit masyarakat) di wilayah hukum Polsek Delta Pawan, Ketapang, Kalimantan Barat, terus berlanjut.

Setelah beberapa waktu lalu sejumlah penjual digelandang ke Mapolsek Delta Pawan, maka sekira pukul 19.30 Wib hingga pukul 20.30 Wib, personel Polsek Delta Pawan yang dipimpin langsung Kapolsek AKP. Riwayansah, Jum’at (11/05/2018), kembali berhasil mengamankan penjual minuman beralkohol jenis Bir dan Anggur di Toko Alparisi milik Rummah di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

“Benar, kami telah menindak dan menertibkan penjual minuman keras ilegal beralkohol di warung Alparisi milik Sdri Rummah binti Dehri (32), dengan barang bukti sebanyak 203 botol dan 21 kaleng jenis Bir dan Anggur”, terang Riwayansah kepada media ini, Jum’at (11/05/2018) malam.

Adapun rincian Miras yang diamankan oleh pihak Kepolisian Delta Pawan tersebut adalah, Arak Cap Orang Tua ukuran 275 ml : 7 botol, Anggur Colesom Cap Orang Tua ukuran 275 ml : 24 botol, Anggur Merah merk Orang Tua ukuran 650 ml : 2 botol, Anggur Merah merk Orang Tua ukuran 350 ml : 5 botol, Bintang Pilsener ukuran 620 ml : 5 botol, Guinners ukuran 620 ml : 65 botol, Prost Beer ukuran 620 ml : 12 botol, Heineken ukuran 640 ml : 2 botol, Angker Bir ukuran 625 ml : 68 botol, Guinners ukuran 325 ml : 13 botol, dan Guinners ukuran 320 ml : 21 kaleng.

“Untuk barang bukti ini sudah kita amankan di Polsek Delta Pawan guna penanganan proses hukum yang berlaku, dan kasus ini ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Delta Pawan”, lanjut Kapolsek Riwayansah.

Diterangkan Riwayansah lebih jauh, bahwa minuman beralkohol atau miras yang berhasil diamankan pihaknya tersebut berasal dan didapat dari sales Kota Pontianak Kalbar.

“Dengan ditemukannya minuman beralkohol/miras di wilayah Hukum Polsek Delta Pawan ini, penindakan dan penertiban tetap ditindaklanjuti secara rutin guna mencegah dan mengantisipasi dampak dari Miras, karena Miras adalah salah satu pemicu terjadinya konflik maupun tindakan melawan hukum/kriminalitas baik secara individu kelompok maupun golongan, hal ini juga untuk cipta kondisi yang saat ini merupakan pelaksanan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar 2018, khususnya wilayah Delta Pawan, dan umumnya di Kalbar guna menjaga stabilitas Kamtibmas yang kondusif”, ungkap Riwayansah.

Diakui Riyawansah, bahwa dalam kegiatan Penindakan /penertiban Miras Illegal di Wilayah Hukum Polsek Delta Pawan dalam rangka operasi pekat (penyakit masyarakat) itu, telah melibatkan dan memberdayakan Unit Fungsi Kepolisian Polsek Delta Pawan.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.com.

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *