WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ayong Gantung Diri, Mayat Perempuan di Muara Sungai Sukabangun Diduga Istrinya

DELTA PAWAN – Sekira pukul 15.30 Wib, ditemukan mayat gantung diri berjenis kelamin laki – laki di dalam rumah korban di Jalan Hayam Wuruk RT.016 RW.004 Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Kalbar, Rabu (23/05/2018).

Adapun identitas korban gantung diri atas nama Ayong alias Andri (53), alamat Jalan Hayam Wuruk RT.016 RW.004 Desa Sukabangun Dalam Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang.

“Korban ditemukan dengan posisi tergantung di dek atas ruang dapur rumah tersebut dengan leher terjerat seutas tali tambang dan jarak antara lantai dengan posisi kaki korban sekitar kurang lebih 1,5 meter”, terang Kapolsek Delta Pawan, AKP Riwayansah, kepada media ini, Rabu (23/05/2018) malam.

Selanjutnya dikatakan Riwayan, menurut keterangan dari warga atas nama Abdul Malik bahwa yang pertama kali menemukan korban gantung diri yaitu anak pertama korban atas nama Andre kemudian meminta tolong kepada tetangga sekitar dan setelah itu warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kawasan Pelabuhan Sukabangun.

“Saat ini mayat gantung diri tersebut berada diruang Pemulasaran Jenazah RSUD Agoesdjam Ketapang untuk pemeriksaan visum luar dan atau visum dalam”, kata Riwayansah.

Lebih jauh diungkapkan Riwayansah, bahwa dengan kejadian gantung diri tersebut, pihaknya menduga masih berkaitan dengan ditemukannya mayat berjenis kelamin perempuan di Muara Sungai Pawan Desa Sukabangun Dalam pada pukul 10.30 Wib, Rabu (23/05/2018) itu.

“Menurut keterangan dari warga sekitar bahwa mayat berjenis kelamin perempuan di Muara Sungai Pawan Desa Sukabangun Dalam itu diduga merupakan istri dari korban yang gantung diri tersebut atas nama Ayong alias Andri”, tutup Riwayansah seraya menjelaskan bahwa kedua kasus itu telah ditangani Sat Reskrim Polres Ketapang.***(Fikri/K65News).

Gambar : Dokumen Polsek Delta Pawan untuk kabar65news.

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *