WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tersangka Pembakar Hutan dan Lahan di Kalbar Bertambah

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat tidak main-main atas penegakkan hukum KARHUTLA (kebakaran hutan dan lahan) di Kalbar, itu dibuktikan dengan bertambahnya tersangka pembakar lahan yang di proses hukum.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH saat kegiatan bersama Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani di Mapolda Kalbar, Minggu, (26/08/2018).

Dalam pertemuan itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, membahas berbagai hal. Di antaranya adalah soal langkah-langkah yang dilakukannya dalam penanganan kebakaran hutan, dan lahan atau Karhutla yang terjadi di Kalimantan Barat.

“Kami mengawasi 14 kabupaten/kota. 147.307 Km2 luas wilayah. Luasan wilayahnya gambut seluas 1.680.000 hektare dan sisanya lahan mineral,” kata Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, kembali menjelaskan, bahwa jika lahan gambut terbakar sangat susah dipadamkan. Apalagi, di tengah kemarau panjang saat ini.

“Kalau lahan gambut, terbakar susah mati apinya,” ujar Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, juga menjelaskan, jajaranya sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dini soal Karhutla. Caranya adalah melakukan pendekatan berupa sosialisasi langsung pada masyarakat. Melalui Binmas Polres hingga Polsek yang ada di Kalimantan Barat juga dikerahkan guna sosialisasi di lapangan.

“Kami sudah melakukan dua operasi, untuk pencegahan dengan Bina Karuna 1  Kapuas 2018 pada awal April 2018. Mulai pasang spanduk, dan penyuluhan. Ada 2.500 pesonel pada bulan April. Sudah kita lakukan. Tapi, kami masih minim sarana dan prasarana. Segala upaya  sudah dilakukan. Mulai 12 April- 2 Mei, kami intensif sosialisasi, ”ujar Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.  “Pada bulan Juni hujan lebat. Pada Juli-Agustus, ini kemarau. Kami juga sudah menyiapkan antisipasi pada bulan September hingga Desember hujan bahaya banjir. Bina Karuna Kapuas 2, selain giat penindakan dan Gakkum juga melakukan kegiatan Preemtif dan Preventif. Kami terus menerus melakukan upaya maksimalkan,”.

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH, kembali menegaskan,” Karena kami melakukan pendekatan kemanusiaan kepada masyarakat. Dampak yang diakibatkan dari Karhutla ini sudah sangat meresahkan warga masyarakat seperti paparan asap telah menimbulkan ribuan warga mengalami sakit ISPA, terutama balita, anak-anak, ibu hamil, penderita asma, Jantung dan Lansia, ditambah terhambatnya distribusi sembako dan kebutuhan-kebutuhan pokok lainnya yang pasti berdampak pula pada pertumbuhan ekonomi, belum lagi terganggunya lingkungan hidup, flora dan fauna dan sebagainya.

Mendasari alasan-alasan tersebut. “Penegakkan Hukum dengan sanksi pidana yang tegas sudah layak dan pantas bagi pelaku pembakar lahan demi melindungi keseimbangan ekosistem dan keberlangsungan hidup kita semua dengan populasi -/+ 5.350.000 jiwa, “Kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

“Jumlah kasus yang ditangani secara keseluruhan menambah kembali sampai dengan tanggal 26 Agustus 2018 sebanyak 20 Laporan Polisi, dengan 27 Tersangka (14 ditahan, 2 meninggal dunia di TKP terpapar asap dan Api, serta 11 tidak ditahan), “tutupnya.***(R/K65News).

Penulis       : Cucu Safiyudin

Editor          : M.Fahrozi

Gambar       : Dokuemn Humas Polda Kalbar untuk K65News

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *