DPRD Ketapang Segera Sampaikan Surat Pengunduran Diri Budi Mateus ke Gubernur
KETAPANG – Budi Mateus,S.Pd, M.Si, secara resmi telah mengundurkan diri sebagai Ketua DPRD Ketapang, Kalimantan Barat masa bhakti 2014 – 2019, sejak tanggal 17 Juli 2018 lalu.
Kepada Redaksi media ini, Senin (03/09/2018) siang, Budi Mateus menjelaskan, bahwa dia mengundurkan diri itu dikarenakan oleh Partai Demokrat diusulkan menjadi Calon Anggota DPRD Ketapang untuk periode 2019 – 2024.
Selain itu Budi juga menjelaskan, bahwa dirinya selain mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua DPRD Ketapang, juga secara resmi dia telah mengundurkan diri dari Anggota DPRD dan dari Anggota PDI Perjuangan.
“Saya menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat Ketapang dan juga PDI Perjuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada saya selama lebih kurang sepuluh tahun untuk mengabdi sebagai anggota DPRD Kabupaten Ketapang”, ucap Budi Mateus.
Sementara itu pada bagian lain, Kabag Hukum dan Perundang Undangan DPRD Kabupaten Ketapang, Wiwiek Maryani membenarkan, Budi Mateus secara resmi telah mengundurkan diri, baik sebagai Ketua maupun sebagai Anggota DPRD Ketapang, termasuk sebagai Anggota PDI Perjuangan.
“Surat pengunduran diri Budi Mateus itu segera dan secepatnya kami sampaikan ke Gubernur Kalbar melalui Bupati Ketapang, untuk Gubernur menetapkan keputusan tentang peresmian pemberhentiannya”, terang Wiwiek kepada Redaksi media ini, Senin (03/09/2018) sore.
Dikatakan Wiwiek Maryani, penyampaian surat pengunduran diri Budi Mateus kepada Gubernur Kalbar itu sesuai perintah PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 12 Tahun 2018, bahwa DPRD harus menyampaikan surat pengunduran diri, karena pindah Parpol dari Anggota DPRD tersebut ke Gubernur melalui Bupati.***(R/K65News).
Gambar : Budi Mateus.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : M.Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


