23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Ada Yang “Berhubungan Asmara Tanpa Nikah”, TKA di Ketapang Berkeliaran

KETAPANG – Pegiat hukum yang juga sebagai Advokat di Ketapang, Kalimantan Barat, Darius Ivo,SH, minta kepada semua pihak, khususnya kepada Tim Pengawas Orang Asing yang ada di wilayah hukum Kabupaten Ketapang agar secara rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Tenaga Kerja Asing (TKA) itu.

Hal demikian disampaikan Darius Ivo kepada Redaksi media ini, terkait dugaan masih banyaknya TKA illegal yang berkeliaran dan bekerja disejumlah perusahaan asing di Ketapang tersebut, dan bahkan diduga kuat diantara para TKA itu kemungkinan besar sudah ada yang melakukan hubungan asmara tanpa melalui proses pernikahan yang sah, karena beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhinya.

“Saya minta dengan sangat agar kepada Tim Pengawas Orang Asing untuk secara rutin melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Ketapang. Khususnya kepada pekerja asing yang memang banyak bekerja di perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang ada di Ketapang ini”, pinta Darius Ivo, Rabu (03/10/2018) siang di kantornya.

Lebih lanjut Darius Ivo menduga, bahwa TKA tersebut ada yang legalitasnya sudah tidak berlaku lagi untuk tinggal atau bekerja di Indonesia, misalnya, masa berlaku paspornya telah habis, namun tidak diperpanjang.

“Karena biasanya para ekspatriat tersebut terlena dengan target pekerjaan yang diberikan oleh perusahaan yang memperkerjakan mereka. Oleh sebab itu sekali lagu saya minta kepada Tim Pengawas Orang Asing di Ketapang untuk melakukan pengecekan ke sejumlah PMA tersebut, baik diperkebunan maupun diperusahaan pertambangan”,tutup Darius Ivo.***(R/K65News).

Gambar   : Darius Ivo Elmoswat,SH.***(Ist).

Penulis    : Fikri

Editor      : Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *