WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

OTT di Ketapang, Donatus Divonis Publik Bersalah, Kuasa Hukum Jengkel

KETAPANG – OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang dilakukan oleh Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) Ditreskrimsus Polda Kalbar terhadap Donatus, SH, MH, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang dan sejumlah stafnya beberapa waktu lalu, masih menjadi perbincangan hangat dan berbagai pendapat serta vonis dari berbagai pihakpun terus berseliwiran.

“Kami berharap publik atau masyarakat untuk lebih bisa menghormati proses hukum. Artinya saya mendorong publik agar tetap menjunjung tinggi prinsip asas praduga tidak bersalah”, ungkap Advokat Darius Ivo Elmoswat,SH, salah satu Kuasa Hukum Donatus, kepada Redaksi www.kabar65news.com  , Minggu (28/10/2018) malam.

Jadi lanjut Darius Ivo, kita tidak bisa dengan akal pikiran kita sendiri dan dengan berbagai dugaan kita sendiri, lalu kita menghakimi bahwa kliennnya sudah pasti bersalah.

“Tidak boleh seperti itulah. Mari kita buktikan semuanya di pengadilan. Publik sudah memvonis bahwa ini sudah bersalah, bahwa ini pelaku tunggal, belum tentu”, ucap Darius Ivo, seraya mengingatkan publik agar terhadap hal yang seperti itu untuk segera dihentikan.

Selanjutnya Darius Ivo, menegaskan, khususnya kepada para pihak yang ada di daerah ini untuk tidak asal bicara, ada yang menyatakan akan memecat dan memberhentikan kliennya dari Pegawai Pemkab Ketapang.

“Saya sebagai kuasa hukum klien saya, menyatakan keberatan terhadap pernyataan seperti itu. Oleh karenanya saya sebagai kuasa hukum mengingatkan kepada para pejabat di daerah ini untuk hati hati dalam mengeluarkan statement. Berbicaralah dalam koridor aturan, dalam koridor hukum”, tutur Darius Ivo jengkel.

Darius Ivo berkata lebih lanjut, bahwa semua orang tahu, bahwa klien nya itu adalah ASN (Aparatur Sipil Negara), “maka yang berhak memutuskan hal itu adalah atas nama negara. Siapa yang mewakili negara dalam pemerintahan ? Ya Presiden. Jadi tunggu dulu lah proses hukum berjalan. Jadi kan enak jika pejabat – pejabat di daerah itu bicara paham hukum”, kata Darius Ivo, sembari meminta agar para pejabat dimaksud mengundang dirinya jika mau sedikit paham hukum.

Berikutnya Darius Ivo minta, kepada semua pihak terkait, khususnya yang berada di Pemkab Ketapang, agar terhadap hak-hak klien nya sebagai ASN untuk terus tetap diberikan, misalkan gajinya, sebelum divonis oleh hakim.***(R/K65News).

Gambar  : Darius Ivo Elmoswat,SH.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *