WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Proyek Pembangunan Tanggul Air Asin di Desa Tempurukan Satu Bermasalah

KETAPANG – Sepertinya carut marut dalam pelaksanaan pekerjaan proyek, khususnya proyek fisik yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Ketapang, Kalbar, belum juga reda dan ada saja persoalan persoalan yang terjadi, salah satunya adalah pelaksanaan Proyek Pembangunan Tanggul Air Asin di Desa Tempurukan Satu Kecamatan Muara Pawan, diduga bermasalah.

Untuk menghindari adanya Kerugian Negara dalam proses pelaksanaan “Pembangunan Tanggul Air Asin Desa Tempurukan 1 Kecamatan Muara Pawan dari APBD 2018 Bidang Sumber Daya Air Dinas PUTR Kabupaten Ketapang senilai Rp.955.468.241, yang diduga ada kejanggalan baik dalam pelaksanaan fisik maupun dalam administrasinya.  “Maka untuk itu selaku social control, kami minta agar PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan PPHP (Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan) Bidang SDA PUPR Ketapang meneliti kembali proses pelelangan, baik pelaksana fisik maupun terhadap Konsultan Pengawasan”, tegas Drs.Hikmat Siregar, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (Gasak) Ketapang, kepada Redaksi www.kabar65news.com , Minggu (28/10/2018) malam.

Selanjutnya Hikmat Siregar berkata, bahwa menurut informasi yang didapatnya, pelaksanaan fisik proyek tersebut dilapangan sudah berjalan dua bulan tanpa Konsultan Pengawas.

“Pertanyaannya, kalau begitu bagaimana penghitungan bobot pekerjaan hingga 100% ?”, tanya Hikmat, seraya mengatakan, bahwa mencermati hal tersebut LSM Gasak mengharapkan PPK dan PPHP Bidang Sumber Daya Air PUTR Kabupaten Ketapang untuk lebih teliti secara “detail” Pembangunan Tanggul Air Asin Desa Tempurukan 1 Kecamatan Muara Pawan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2018 itu.***(R/K65News).

Gambar  : Drs. Hikmat Siregar, Sekjen LSM Gasak.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *