WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Mengibarkan Bendera Lain Selain Merah Putih Adalah Upaya Makar Terhadap NKRI

JAKARTA – Ketua Umum Seknas KPPJustitia (Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia) ,Chandra Kirana, menyayangkan Penurunan Bendera Merah Putih dari tiang bendera resmi institusi pemerintah, adalah bentuk pemberontakan terhadap pemerintah dan suatu negara yang berdaulat, perbuatan tersebut dapat dikenakan pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66 UU No. 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

Dijelaskan Chandra Kirana, bahwa bunyi pasal yang mengatur soal bendera negara tersebut adalah, pasal 24 ; setiap orang dilarang : a. merusak merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara. b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial. c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara, dan e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Selanjutnya, pasal 65 : Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara, menjaga, dan menggunakan Bendera Negara, Bahasa Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai dengan undang undang ini.

Pasal 66, bahwa setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

“Polri harus bertindak dan melakukan identifikasi terhadap orang-orang yang menurunkan Bendera Merah Putih kemudian menaikkan bendera lain dan menindak penanggung jawab kegiatan tersebut secara tegas . Karena Ini jelas-jelas telah melanggar UU No. 24 Tahun 2009 pasal 24 juncto pasal 65 juncto pasal 66,” tegas Chandra Kirana, kepada media ini di Jakarta, Minggu (28/10/2018) malam.

Chandra menilai, bahwa menurunkan bendera merah putih kemudian menggantinya dengan bendera hitam tersebut merupakan penghinaan terhadap simbol negara. Perbuatan ini juga menodai perjuangan para pahlawan yang memerdekakan Indonesia.

Chandra  ingin peristiwa ini ditindaklanjuti secara serius karena menyangkut kewibawaan negara. Karena hal ini merupakan perbuatan penghinaan pada bendera kebangsaan. Para pahlawan yang berkorban dengan darah dan nyawa diabaikan.

“Jangan dianggap remeh kejadian seperti ini, apalagi sudah viral di medsos. Telah dilihat dan diketahui oleh orang di seluruh Indonesia, bahkan telah viral sampai ke luar negeri. Ini menyangkut kewibawaan negara”, sambung Chandra.

Dikatakan Chandra Kirana, bahwa hal demikian sudah tidak bisa ditolerir, dan dengan dalil apapun, tidak boleh ada simbol lain yang terang-terangan dilakukan untuk mengganti simbol resmi megara dengan simbol lain, dan ini sudah jelas sebagai upaya makar dan pemberontakan terang-terangan terhadap NKRI, sebagai negara berdaulat yang jelas telah diatur UUD 1945 sebagai Konstitusi Dasar Negara.

“Saya tidak melihat dari sisi alasan agama dan lain sebagainya, tapi saya melihat dari sisi kedaulatan sebuah negara berdaulat. Jadi bendera-bendera yang tak boleh dikibarkan di instansi negara, termasuk diruang publik itu adalah, bendera organisasi yang terlarang, seperti PKI, HTI, GAM, OPM. Semua adalah bendera yang dilarang UU. Itu tugas Polisi untuk menegakkan”, tambah Chandra Kirana.

Apalagi kata Chandra Kirana, bahwa diduga ada Gubernur yang terang terangan turut ikut dalam kegiatan pengibaran bendera diluar pengibaran Bendera Merah Putih sebagai Bendera Resmi Indonesia.

“Ini sangat jelas merupakan pelanggaran yang tidak bisa dima’afkan dengan alasan apapun, dimana sebagai warganegara dan pejabat negara dapat turut menjaga kehormatan negara pada jabatan yang melekat dalam dirinya, bukan justeru ikut melakukan pelanggaran tersebut”, tutup Chandra Kirana.***(R/K65News).

Gambar  : Ketua Umum Seknas KPPJustitia (Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia) ,Chandra Kirana.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *