WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Pelaku Kejahatan Narkoba di Sandai Ditangkap Polisi, Ini Kabarnya

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yuri Nurhidayat, kepada Redaksi www.kabar65news.com , Senin (29/10/2018) malam, menyatakan, bahwa Tim Zero Illegal Polsek Sandai pada hari Minggu, tanggal 28 Oktober 2018 sekira pukul 22.10 Wib, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Pramuka Dusun Indra Laya, Desa Sandai Kanan, Kecamatan Sandai.

“Terduga pelaku pengedar sabu yang diamankan di wilayah hukum Polsek Sandai itu atas nama Sdr. KN, sdr. DN dan Sdr. SI. Dan penangkapan terhadap ke tiga terduga pelaku disaksikan oleh Sdr. Saufi selaku Ketua RT. 02 Rw. 01 Desa Sandai Kanan Kecamatan Sandai”, terang Yuri Nurhidayat.

Selanjutnya diterangkan Yuri Nurhidayat, bahwa ketika itu didapati terduga pelaku KN sedang melakukan penimbangan dan pemisahan serbuk yang diduga sabu ke beberapa kantong klip dimana setelah dilakukan penghitungan kantong klip berisi serbuk diduga sabu adalah berjumlah 18 (delapan belas) kantong klip.

“Kemudian dilakukan penggeledahan badan, disaku celana terduga pelaku an. KN ditemukan uang sejumlah Rp. 354.000,-( tiga ratus lima puluh empat ribu rupiah ). Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam kamar dan ditemukan  alat hisap sabu (bong), pipet warna putih, korek api gas warna merah (alat bakar sabu) yang mana alat hisap sabu tersebut digunakan oleh terduga Sdr. SI dan Sdr. DN untuk menghisap sabu”, tutur Kapolres Yuri Nurhidayat.

Kemudian Kapolres Ketapang menjelaskan, bahwa terhadap terduga para pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan pihaknya untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***(R/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *