23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Diduga Lakukan Tindak Pidana Narkotika Warga Desa Sungai Bakau Ditangkap Polisi

KETAPANG – Kapolres Ketapang, Kalbar, AKBP Yuri Nurhidayat, menyatakan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika di Desa Sungai Bakau Kecamatan Matan Hilir Selatan, sekitar pukul 21.00 Wiba, Senin (05/11/2018) kemarin.

Diterangkan Yuri Nurhidayat lebih lanjut, bahwa tempat kejadian perkara penangkapan pelaku kejahatan tindak pidana narkotia itu di sebuah rumah milik Cecep warga Desa Sungai Bakau.

“Anggota Polsek Matan Hilir Selatan berhasil menangkap 1 ( satu ) orang pelaku atas nama HD, dan petugas berhasil mengamankan sebanyak 3 (tiga) paket kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan jumlah total ± 0,49 Gram pada tersangka”, terang Yuri Nurhidayat, Rabu (07/11/2018) pagi.

Dikatakan Kapolres Yuri Nurhidayat, penangkapan terduga pelaku kejahatan tindak pidana narkotika itu bermula informasi dari masyarakat kepada anggota Polsek Matan Hilir Selatan tentang adanya penjual Narkotika di Desa Sungai Bakau.

“Kemudian dilakukan penyamaran serta penyelidikan, dan ketika dilakukan penangkapan didapati 1 (satu) buah bungkus rokok ESSE yang didalamnya berisi 3 (tiga) paket Sabu seharga Rp. 100.000. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket Kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan jumlah total ± 0,49 Gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk ESSE, dan 2 (dua) buah Handphone jenis Android Merk Advan dan Merk Nokia. Pelaku melanggar Pasal  112  ayat (1) dan/atau pasal  127 ayat (1) huruf a, UU NO 35/2009”, ungkap Yuri Nurhidayat.

Saat berita ini diturunkan, tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang guna diproses hukum lebih lanjut. ***(SP/K65News).

Gambar  : Dokumen Polres Ketapang untuk kabar65news.com

Penulis   : Adjie Saputra

Editor      : Fahrozi

_______________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *