Kapendam XII/Tanjungpura : Larangan Penggunaan Senjata Api
KUBU RAYA – Kepala Penerangan Kodam XII/Tpr, Kolonel Infanteri Aulia Fahmi Dalimunthe, S.Sos., dalam keterangan pers di kantor Penerangan Kodam XII/Tpr, jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya, Kubu Raya, mengatakan bahwa Tim Satgas Rem 102/Pjg, telah menerima kembali dua pucuk senjata api laras panjang jenis rakitan yang diberikan oleh Sdr. Bambang, 53 tahun, Mantir Adat Desa Parempey RT. 02 Kec. Rungan, Kab. Gunung Mas, Prov. Kalteng, Jumat (9/11/2018) pagi.
Disampaikan Kapendam XII/Tpr, berdasarkan laporan dari Dantim Satgas Rem 102/Pjg, Kapten Inf Suradi S.Sos.,M.Hum., penyerahan senjata api rakitan secara suka rela oleh Sdr. Bambang, upaya pendekatan yang selama ini dilakukan oleh Tim Satgas 102/Pjg kepada masyarakat kembali membuahkan hasil, bermula pada hari Kamis 8 November 2018, pukul 19.00 WIB, Sdr. Bambang Mantir Adat yang berprofesi juga sebagai petani menghubungi Dantim Satgas 102/Pjg, dengan maksud untuk menyerahkan senjata api rakitan yang di milikinya.
Dijelaskan oleh Kapendam XII/Tpr, hal tersebut di tindak lanjuti oleh Dantim Satgas 102/Pjg, beserta dua orang personel Sertu Elansyah dan Serda Jojok Sugiarto, berangkat menuju ke Desa Parempey dengan menempuh waktu sekitar tiga jam perjalanan darat. Dikarenakan berangkat ke tujuan sudah malam, ketiga personel tersebut menginap di rumah Sdr. Bambang sebagai Mantir Adat yang ingin menyerahkan senjata api tersebut, sekalian melakukan sosialisasi pendekatan yang lebih persuasif untuk menyadarkan masyarakat yang memiliki senjata api rakitan untuk menyerahkan kepada Aparat Keamanan. Penyerahan dilaksanakan hari Jum’at pagi tanggal 9 November 2018 pukul 07.15 Wib di depan Rumah Ketua Mantir Adat, dua pucuk senjata api laras panjang rakitan diserahkan oleh Sdr. Bambang kepada Dantim Satgas 102/Pjg, turut hadir menyaksikan penyerahan senjata api laras panjang rakitan tersebut Sdr. Pendi Ketua RT, beserta dua personel Tim Satgas 102/Pjg dalam kondisi aman, pada pukul 07.40 WIB, Dantim Satgas 102/Pjg, bersama dua personel meninggalkan Desa parempey menuju Palangkaraya.
“Saat ini senjata api laras panjang rakitan sudah diamankan di markas Tim Satgas guna pemeriksaan lebih lanjut dan di inventarisir, saya juga menghimbau kepada jajaran Kodam XII/Tpr, agar terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat tentang larangan penggunaan senjata api,” ujar Kapendam XII/Tpr.***(SP/K65News).
Gambar : Dokumen Pendam Tanjungpura untuk kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_______________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”