23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Kumdam XII/Tpr Berikan Bantuan Hukum Pada Prajurit dan Keluarga

PONTIANAK – Kepala Hukum Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Chk Harri Farid Zauhari, S.H., diwakili Anglakdukkum Gol. VII Kumdam XII/Tpr, Kapten Chk M. Gunawan, S.H., menjadi narasumber pada acara Dialog Interaktif di LPP RRI Pontianak, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pontianak, Kamis (18/04/2019).

Dalam dialognya Anglakdukkum Gol. VII Kumdam XII/Tpr, Kapten Chk M. Gunawan, S.H., menyampaikan, salah satu tugas Kumdam XII/Tpr adalah memberikan bantuan hukum kepada prajurit dan keluarganya. Salah satu yang menjadi dasar adalah Peraturan Panglima TNI Nomor Perpang/21/IV/2008 Tanggal 24 April 2008 tentang Nasehat dan Bantuan Hukum di lingkungan TNI.

Lanjutnya Bantuan Hukum memiliki peran untuk, pertama membantu terselenggaranya penegakan hukum sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Kedua, membantu aparat penegak hukum untuk menemukan kebenaran dalam suatu perkara. Ketiganya, melindungi hak-hak prajurit dan PNS dan keluarganya yang terlibat dalam suatu perkara hukum. Dan keempat, melindungi hak dan kepentingan prajurit, PNS dan Lembaga TNI terhadap gugatan atau tuntutan pihak lain.

Disampaikan juga oleh Kapten Chk M. Gunawan, S.H., yang berhak mendapat bantuan hukum adalah Satuan jajaran TNI AD, Badan Hukum/Yayasan/Koperasi, Prajurit dan PNS TNI AD serta keluarganya (Suami/Isteri, anak dan Orang tua), Purnawirawan, Warakawuri, Wredatama dan Anggota Veteran RI, pungkasnya.***(SP/K65News).

Gambar : Dokumen Pendam Tanjungpura untuk kabar65news.com

Editor    : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *