PDAM Ketapang Merugi, Tim Seleksi Rekrutmen Direktur Dinilai Belum Sepenuhnya Profesioal
KETAPANG – Dalam rangka peningkatan pengelolaan PDAM secara menyeluruh baik pelayanan maupun manajemen, maka perlu diurus oleh para ahlinya, untuk mendapatkan hal tersebut, harus dimulai dari komitmen para pengambil keputusan yang berorientasi kepada Peraturan dan Perundang Undangan yang berlaku.
Mengevaluasi proses yang sedang berjalan, Sekretaris Dewan Pengawas PDAM Kabupate Ketapang, Juta, ST mengatakan, bahwa Tim Seleksi belum sepenuhnya profesional dengan alasan dan contoh, antara lain calon harus memiliki Sertifikat Ahli Manajemen Air Minum dari lembaga yang terakreditasi.
“Sementara Tim Seleksi sendiri memasukan kata atau kalimat “DIUTAMAKAN” sedangkan Permendagri No. 2 Tahun 2007 “LULUS” dan Permen PUPR No. 15 Tahun 2018 “HARUS MEMILIKI”, nah Tim Seleksi memasukan kata “DIUTAMAKAN” tersebut ada apa ?” Tanya Juta melalui Keterangan Persnya, Senin (16/12/2019) sore kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com .
Menurut Juta, pengertian hal itu sangat subjektif sekali. Hasilnya jelas, bahwa 2 (dua) calon yang diluluskan oleh Tim Seleksi perlu dipertanyakan, pertama karena masalah sertifikat, kedua masalah penilaian indikator administrasi yang belum jelas seperti apa sistemnya.
“Apabila penilaian indikator mengacu kepada Permendagri No. 37 Tahun 2018, maka nilai yang diberi oleh Tim Seleksi dibawah 7,0 (tujuh koma nol) maka calon tersebut tidak disarankan atau tidak masuk nominasi, namun dengan nilai dibawah 7,0 masih dianggap lulus, maka Tim Seleksi perlu menentukan indikator penilaian yang jelas agar tidak membuat publik bertanya tanya”, kata Juta.
Namun intinya, lanjut Juta, Dewan Pengawas berkeinginan, bahwa dalam proses rekrutmen ini agar profesional dan transparan hingga membuahkan hasil yang baik dan profesional pula.
“Publik memang sudah mengetahui, bahwa kondisi PDAM Ketapang selalu merugi, dan pelayanan pun masih jauh dari harapan, oleh karena itu kami Dewas (Dewan Pengawas) mengajak untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh agar bisa diketahui apakah PDAM ini memang sudah memerlukan Direktur dengan sistem rekrutmen terbuka atau cukup lakukan RESTRUKTURISASI MANAJEMEN sesuai pasal 113 PP No.54 Tahun 2017”, papar Juta.
Disampaikan Juta, bahwa menurut kajiannya mengingat PDAM Ketapang ini selalu merugi yang disebabkan salah satu masalah yaitu beban pegawai termasuk penghasilan Direktur sudah melampaui batas, maka perlu dilakukan restrukturisasi. “Mudah mudahan ini menjadikan PDAM Ketapang maju dan berkembang”, tutup Juta.***(r/k65news).
Editor : Adjie Saputra
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

