WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dasar Hukum Asimilasi/Bebas Syarat yang Harus Ditaati Seorang Napi

Oleh: Chandra Kirana

PEMBEBASAN Bersyarat atau program Asimilasi Bagi seorang Napi tidak menghilangkan status pidananya dan masih belum berstatus bebas murni,masih harus melaksanakan wajib lapor,serta harus mengikuti bimbingan dari Balai Pemasyarakatan.

Artinya Napi yang mendapat pembebasan bersyarat melalui Asimilasi,statusnya masih sebagai Napi,dimana pembebasan tersebut masih tidak melepaskan statusnya sebagai napi yang tetap harus menjalani hukumannya sesuai dengan keputusan/penetapan Pengadilan.

Artinya napi yang bersangkutan dibebaskan karena berdasarkan UU dengan Penjelasan dari Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (“UU 12/1995”) menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pembebasan bersyarat” adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan.

Pasal 1 ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (“Permenkumham 01/2007”) juga menegaskan pengertian pembebasan bersyarat yaitu, “proses pembinaan Narapidana dan Anak Pidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.”

Di bawah ini adalah persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh narapidana maupun anak pidana (lihat Pasal 6 Permenkumham 01/2007):

  1. Persyaratan Substantif :

(1) telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana;

(2) telah menunjukkan perkembangan budi pekerti dan moral yang positif;

(3) berhasil mengikuti program kegiatan pembinaan dengan tekun dan bersemangat;

(4) masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana dan Anak Pidana yang bersangkutan;

(5) berkelakuan baik selama menjalani pidana dan tidak pernah mendapat hukuman disiplin untuk:

  1. Asimilasi sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
  2. Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas sekurang kurangnya dalam waktu 9 (sembilan) bulan terakhir; dan
  3. Cuti Bersyarat sekurang-kurangnya dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.

(6) Bagi Narapidana maupun Anak Pidana berhak atas pembebasan bersyarat apabila telah menjalani pidana, 2/3 (dua pertiga) dari masa pidananya, dengan ketentuan 2/3 (dua pertiga) masa pidana tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan;

  1. Persyaratan Administratif:

(1) kutipan putusan hakim (ekstrak vonis);

(2) laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan atau laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan;

(3) surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan;

(4) salinan register, F (daftar yang memuat tentang pelanggaran tata tertib yang dilakukan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana) dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;

(5) salinan daftar perubahan atau pengurangan masa pidana, seperti grasi, remisi, dan lain-lain dari Kepala Lapas atau Kepala Rutan;

(6) surat pernyataan kesanggupan dari pihak yang akan menerima Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan, seperti pihak keluarga, sekolah, instansi Pemerintah atau swasta dengan diketahui oleh Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya lurah atau kepala desa;

(7) bagi Narapidana atau Anak Pidana warga negara asing diperlukan syarat tambahan:

  1. surat jaminan dari Kedutaan Besar/Konsulat negara orang asing yang bersangkutan bahwa Narapidana dan Anak

Didik Pemasyarakatan tidak melarikan diri atau menaati syarat-syarat selama menjalani Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, atau Cuti Bersyarat;

  1. surat keterangan dari Kepala Kantor Imigrasi setempat mengenai status keimigrasian yang bersangkutan.

Pembebasan bersyarat ini adalah hak bagi setiap narapidana/anak pidana(lihat Pasal 14 ayat (1) huruf k UU 12/1995). Oleh karena itu setiap narapidana/anak pidana dapat memperoleh pembebasan bersyarat sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas.

Jadi, pembebasan bersyarat ini dapat dimohonkan oleh narapidana/anak pidana itu sendiri atau keluarga atau orang lain sepanjang memenuhi persyaratan-persyaratan tersebut di atas ke bagian registrasi di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) atau Rutan (Rumah Tahanan) setempat.

Keluarga atau orang lain yang bertindak sebagai penjamin narapidana/anak pidana lalu menghadap ke Lapas atau Rutan untuk pembebasan bersyarat terhadap narapidana/anak pidana. Proses selanjutnya pihak Lapas/Rutan akan meninjau apakah narapidana/anak pidana yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan-persyaratan di atas atau belum.

Permohonan akan diterima jika persyaratan-persyaratan di atas telah terpenuhi. Sebaliknya, permohonan akan ditolak jika persyaratan-persyaratan di atas tidak terpenuhi. Dasar hukum: 1. Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan 2. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M.01.PK.04-10 TAHUN 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Bilamana ketika menjalani Asimilasi dalam pembebasan bersyarat dan Melakukan pelanggaran hukum serta ketentuan dan syarat yang berlaku,maka status pembebas bersyarat napi tersebut dapat dicabut dan dikembalikan kelapas untuk menjalani sisa pidana sesuai masa penahanan yang telah diputuskan pengadilan.

Selain dapat kembali ditahan,Napi yang bersangkutan juga dapat diproses dengan sangsi pidana baru yang telah dilakukannya.

Sehingga Napi yang bersangkutan saat menjalani pembebasan bersyarat dari kejahatan yang dilakukan sebelumnya,ketika melakukan pelanggaran dan tindak pidana baru disaat menjalani Asimilasi bebas bersyarat,selain mencabut status bebas bersyarat,juga dapat diproses dan dihukum dengan pelanggaran/tindak pidana baru yang baru dilakukannya dan menambah masa penahanan karena tindak pidana baru yang dilakukannya.***(r/k65news).

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *