WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Ketapang Martin Rantan Akan Berikan Beasiswa Bagi Anak Berprestasi

KETAPANG – Bupati Ketapang, Kalbar, Martin Rantan, SH.,M.Sos yang diwakili Sekretaris Daerah, H. Farhan, SE.,M.Si, telah melakukan kunjungan kerjanya ke beberapa kecamatan yang ada di daerah itu dalam rangka memverifikasi faktual usulan Hibah Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2021 dan Sosialisasi Protokol Kesehatan New Normal Dimasa Covid-19, salah satunya di Pondok Pesantren Hidayatul Muhajirin SP-1, Desa Membuluh Baru, Kecamatan Air Upas, Minggu (26/07/2020) pagi kemarin.

Dalam sambutannya, Sekda Ketapang Farhan menyampaikan, bahwa terkait verifikasi faktual Pondok Pesantren Hidayatul Muhajirin, ketika dirinya menjadi Asisten II Sekda Ketapang, dia sudah melakukan pemetaan terkait hibah kepada lembaga pemasyarakatan,  lembaga agama dan lainnya. “Makanya ketika saya mengikuti seleksi Sekda, saya berkeinginan bahwa kedepan kita harus membangun sistem yang benar dalam pemberian-pemberian hibah dan saya menciptakan sebuah sistem dikenal dengan e-Hibah”,ucapnya.

Lebih lanjut Sekda mengatakan, bahwa sistem yang dibangun itu seakan-akan merepotkan masyarakat karena harus mendaftarnya secara online. “Tapi saya berfikir juga, bahwa masyarakat terutama di Kecamatan Air Upas ini punya HP Android yang bisa online dan ketika saya menciptakan e-hibah itulah maksudnya, ketika ingin melakukan pendaftaran e-hibah itu cukup sebenarnya ada kecamatan ini saja, jadi kita cukup dengan online nanti pengajuan proposal fisik itu baru diserahkan kepada Bagian Kesra Setda Ketapang”, jelas Sekda.

Selain itu, papar Sekda Farhan, pihaknya juga sudah melakukan evaluasi tempo dulu ketika ada pemberian-pemberian hibah baik itu dalam kontek Negara, Provinsi maupun dalam kontek Kabupaten/Kota, selalu ada temuan-temuan pemberian hibah itu secara fiktif yang memunculkan persoalan-persoalan hukum didalam pemberian hibah dan bansos.

“Untuk itulah kenapa kami hadir disini untuk melakukan verifikasi faktual, kami ingin melihat secara langsung, secara nyata, secara benar kebutuhan anggaran untuk melakukan pembangunan ini berapa anggarannya”,ujar Farhan.

Dikatakan Sekda Farhan, bahwa Pemkab Ketapang akan memberi bantuan dimulai dengan membuat naskah perjanjian hibah daerah. “Jadi kami ingin bidang keagamaan di Kabupaten Ketapang ini maju, karena kami sudah memiliki semboyan dalam bidang keagamaan ini harus kita bangun Tiga Pilar Besar yaitu Tri Kerukunan Umat Beragama, yang Pertama Kerukunan Sesama Umat Beragama, yang Kedua Rukun Antar Umat Beragama dan, yang Ketiga adanya Kerukunan Umat Beragama Dengan Pemerintah”, jelasnya.

Selanjutnya disampaikan Farhan, bahwa ketika ada pandemi Corona (COVID-19) kita semua seakan-akan tidak bisa bergerak kemana-mana , ada yang disebut dengan Lockdown, PSBB, PSBL dan lain sebagainya. “Situasi inilah yang diharapkan pemerintah, dengan adanya New Normal (tatanan hidup baru) dengan catatan masyarakat produktif dan bebas covid,  jadi kita tidak mau, kita tidak produktif terpapar covid-19”, terang Sekda.

Disampaikan Sekda Farhan, didalam undang-undang peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018, bahwa pemberian hibah itu harus diajukan satu tahun sebelumnya dan yang harus dilakukan dengan verifikasi faktual dan ia tidak boleh berulang-ulang.

“Pemerintah Kabupaten Ketapang juga Tahun 2021 tetap akan memberikan alokasi kegiatan programnya itu dengan memberikan beasiswa kepada anak-anak kita yang berprestasi terutama anak yang kurang mampu tapi berprestasi dan tinggal ajukan permohonannya sama seperti permohonan hibah hari ini”, papar Sekda Farhan.

Selain itu hadir juga  dalam kegiatan tersebut Asisten I, II dan III, Kabag Umum, Kabag Humpro, Kabag Ekbang dan Kabag Kesra Sekretariat Daerah Ketapang, Organisasi Perangkat Daerah Ketapang, serta Camat Air Upas, para Kepala Desa, Pegurus Pesantren, para Santri dan undangan dan lainnya.***(r/k65news).

Gambar : Dokumen Humas dan Protokol Setda Ketapang

Editor    : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *