WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Warga Tumbang Titi Ini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Pencabulan di Rutan Polres Ketapang

KETAPANG – Satuan Reskrim Polres Ketapang menetapkan BA, warga Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur.

Penetapan BA sebagai tersangka itu setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan dan gelar perkara terhadap kasus tersebut, Sabtu (16/03/2024) dini hari.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Darmawan dalam keterangan pers nya yang diterima media ini, Minggu (17/03/2024) sekira pukul 00.25 WIB  menyampaikan bahwa pelaku BA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan sdri AR (49) pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 lalu.

“Setelah adanya laporan yang dibuat Sdri AR terkait dugaan terjadinya peristiwa pencabulan yang dialami oleh anak perempuannya, yang diduga dilakukan oleh sdr BA, Tim Penyidik Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan gelar perkara dimana dari hasil olah TKP dan gelar perkara, pada hari ini (Sabtu,16/03/2024-red), kita menetapkan sdr BA sebagai tersangka dalam kasus tersebut”, Ujar Wawan.

Ditambahkannya, pada saat ditetapkan sebagai tersangka, BA yang didampingi kuasa hukumnya, langsung diamankan di Rutan Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat reskrim Polres Ketapang juga menyampaikan, bahwa keterangan korban dan para saksi juga sudah diambil penyidik Unit PPA Polres Ketapang untuk melengkapi berkas penanganan perkara.

“Untuk kepentingan penyidikan, saat ini sdr BA sudah kita amankan di Rutan Mapolres Ketapang. Untuk korban sendiri, Tim Unit PPA Satreskrim Polres Ketapang bersama Tim KPPAD Kabupaten Ketapang terus memberikan pendampingan psikologi mengingat korban dalam kasus ini masih berusia dibawah 17 tahun atau anak dibawah umur”, pungkas Wawan.***(r/k65news).

Editor: M. Fahrozi.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *