Bupati Ketapang Instruksikan Sholat Istisqa Serentak

KETAPANG – Bupati Ketapang Alexander Wilyo mengeluarkan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Sholat Istisqa’ Secara Serentak di Wilayah Kabupaten Ketapang. Surat itu ditetapkan di Ketapang pada 24 Agustus 2026.

Dalam surat edaran tersebut disebutkan pelaksanaan Sholat Istisqa’ secara serentak akan dilaksanakan pada Kamis, 27 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB sampai selesai di Halaman Masjid Agung Al-Ikhlas Ketapang.
Bupati Ketapang menyampaikan keputusan tersebut berdasarkan hasil rapat bersama Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Ketapang, Polres Ketapang, Dandim 1203 Ketapang, BPBD, BMKG, Dinas Kesehatan, DMI, PCNU, PD Muhammadiyah, serta pengurus Masjid Agung Al-Ikhlas pada 19 Agustus 2026.

Rapat tersebut menyepakati pelaksanaan Sholat Istisqa’ sebagai ikhtiar batin dan bentuk kepedulian bersama untuk memohon pertolongan dan rahmat Allah SWT terkait kondisi kekeringan, kemarau panjang, kelangkaan air, kebakaran hutan dan lahan, serta kondisi lain yang terjadi di Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang menginstruksikan Sholat Istisqa’ diikuti Forkopimda beserta jajaran, kepala perangkat daerah, unsur TNI-Polri, instansi vertikal, BUMN/BUMD, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, hingga seluruh masyarakat Kabupaten Ketapang. Keikutsertaan masyarakat dilaksanakan secara sukarela dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat dan ketertiban umum.

Dalam surat itu juga disebutkan rangkaian kegiatan dapat diisi dengan sholat berjamaah, khotbah, doa bersama, istighfar, dan tausiah. Pelaksanaan diminta dilakukan tertib, khusyuk, sederhana, dan tidak mengganggu pelayanan publik. Panduan teknis akan disampaikan oleh MUI Kabupaten Ketapang.
Bupati Ketapang juga mengimbau masyarakat memperbanyak doa, istighfar, sedekah, dan amal kebajikan. Masyarakat diminta menggunakan air bersih secara bijaksana, tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta mewaspadai sumber api kecil.
Perusahaan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan juga diimbau ikut serta bersama pemerintah dan masyarakat dalam penanganan karhutla dengan mengoptimalkan seluruh potensi dan sumber daya yang ada.
Para camat diminta menyampaikan laporan pelaksanaan Sholat Istisqa’ kepada Bupati Ketapang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah paling lambat 3 hari setelah pelaksanaan.***(adv/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


