23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Di Tengah Gugatan Denny Indrayana di MK, Video Klarifikasi Ijazah Gibran Kembali Beredar

JAKARTA – Di tengah bergulirnya gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK), video klarifikasi Gibran soal ijazah kembali beredar di media sosial.

Dalam video yang diunggah akun @yept224 dan @rampainusantara_official itu, Gibran menyebut isu ijazah bukan hal baru. Ia mengaku sudah pernah menunjukkan ijazah aslinya ke publik sejak masih menjabat Walikota Solo.

“Sudah saya tunjukkan ke publik. Ijazah saya… waktu itu pas wali kota,” ujar Gibran dalam video tersebut.

Ia juga menyebut sempat ada press release dari pihak sekolah setelah isu kembali dipermasalahkan, dan menganggap pro-kontra tersebut sebagai pernak-pernik demokrasi.

Video itu juga menampilkan penjelasan Presiden ke-7 RI Joko Widodo mengenai riwayat pendidikan Gibran, mulai dari SD Negeri 16 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, UTS Insearch Australia, hingga Management Development Institute of Singapore (MDIS).

“Ya masa sudah sekolah di luar disuruh kejar Paket C lagi,” kata Jokowi dalam klip tersebut.

Klarifikasi itu muncul bersamaan dengan gugatan yang diajukan mantan Wamenkumham Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya ke MK.

Gugatan dengan Nomor Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA/sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat dan mendiskualifikasi pencalonannya sejak awal, serta membatalkan Keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dan pemenang Pilpres 2024.

Denny juga menyoroti Pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang bersekolah di luar negeri, yang menurutnya dihapus secara manipulatif tanpa uji publik. 3a43

Selain itu, Denny mempersoalkan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dari Kemendikbud yang disebutnya terbit super kilat kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019.

Sementara itu, KPU menilai gugatan tersebut sebagai upaya pemakzulan dan bukan kewenangan MK dalam perkara PHPU. Kuasa hukum KPU Jufaldi menyebut jika telah melalui pelantikan, mekanismenya mengikuti ketentuan pemakzulan Pasal 7A dan 7B UUD 1945 yang harus diusulkan DPR.

Hingga kini, MK masih memeriksa perkara tersebut.***(h/K65News).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *