Presiden Joko Widodo Secara Resmi Tandatangani Kepres Hari Libur Nasional
JAKARTA – Secara resmi Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan, bahwa pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 nanti merupakan Hari Libur Nasional, dan penetapan itu telah ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada hari Senin, tanggal 8 April 2019 kemarin.
Penetapan tanggal 17 April 2019 itu sebagai Hari Libur Nasional, adalah berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019.
Bahwa penetapan Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2O19 tersebut dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas luasnya kepada Warga Negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 20l7 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan hari Rabu tanggal 17 April 2019 sebagai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan umum tahun 2019 di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga Keputusan Presiden perlu dikeluarkan untuk penetapan Hari Libur Nasional tersebut.****(R/K65News).
Gambar : Dokumen Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden untuk kabar65news.com
Editor : Fahrozi
_____________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


