23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tiga Belas Desa di Nanga Mahap Berkomitmen Wujudkan Desa Online

SEKADAU – Tiga belas desa di Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau, Kalbar, berkomitmen untuk mewujudkan desa online. Desa online ini merupakan perwujudan pemenuhan hak warga atas akses informasi publik desa sebagaimana diamanatkan oleh Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

Sudah ada 7 desa di Kecamatan Nanga Mahap yang menganggarkan desa online ini, yaitu Desa Tamang, Tembesuk, Landau Apin, Landau Kumpai, Tembaga, Sebabas, dan Desa Lembah Beringin

Camat Nanga Mahap, Acung Yulius menyatakan, bahwa dia sangat mendukung perwujudan desa online ini sebagai salah satu indikator Desa Mandiri.

Sedangkan 6 (enam) desa lainnya di kecamatan itu telah berkomitmen akan menganggarkan tahun depan untuk desa online ini.

Sementara itu Agus Rayadin, Kepala Bidang Aplikasi Teknologi Informatika, mengatakan dukungan pemerintah Kabupaten Sekadau berupa sistem informasi desa berbasis open source sehingga dimungkinkan masing-masing desa mengembangkan sistem informasi desa tersebut

Pada bagian lain Chatarina Pancer Istiyani, Komisioner Komisi Informasi Provinsi, Kalbar, kepada Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com , Rabu (10/04/2019) sore, memaparkan landasan-landasan hukum terkait desa online.

“Desa sebagai badan publik wajib menyediakan dan mengumumkan informasi publik desa sesuai amanah Undang Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa sebagai pemenuhan hak warga masyarakat. Apabila hak masyarakat terkait akses informasi publik ini tidak terpenuhi maka berpotensi memunculkan sengketa informasi publik”, papar Chatarina Pancer Istiyani.

Selanjutnya disampaikan Chatarina, bahwa untuk dukungan teknis, terutama jaringan internet, Program Kampung Online memungkinkan internet dapat diakses oleh warga desa, meskipun berada di lokasi yang jauh dan belum ada jaringan telekomunikasi seluler

“Selain itu, Pemkab Sekadau melalui Dinas Kominfo memfasilitasi pendaftaran nama domain untuk website desa”, tutup Chatarina Pancer Istiyani.***(R/K65News).

Gambar  : Pembacaan Deklarasi oleh Kepala Desa Tamang berkomitmen untuk mewujudkan desa online.***(Ist).

Penulis   : Adjie Saputra

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *