Pasar Haji Bujang Hamdi Akan Ditutup, Sekda Ketapang Minta Waktu untuk Membahasnya
KETAPANG – Menindak lanjuti hasil rapat pada tanggal 18 Juli 2019 lalu bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, terkait dengan permasalahan Pasar Rangge Sentap, maka berkenaan dengan hal tersebut, rapat dilanjutkan kembali, Minggu (21/07/2019) pagi di kediaman Plt. Asisten II Sekda Ketapang, Edi Djunaidi, S.Sos.
Rapat yang berlangsung pagi itu, dihadiri Sekda Ketapang, H.M. Farhan, SE. M.Si, Plt. Asisten II Edi Djunaidi, S.Sos, Kadis Perindagkop, Perwakilan Dishub, Kabag Ekbang, Kabag Hukum, serta para Pedagang Pasar Rangge Sentap dan undangan lainnya.
Dari jajak pendapat dengan para Pedangang Pasar Rangge Sentap, Sekda Ketapang, H.M. Farhan, SE M.Si mengatakan, bahwa pihaknya akan berupaya untuk melakukan penutupan Pasar Haji Bujang Hamdi atau yang lebih dikenal dengan sebutan Pasar Haji Sani.
Namun Sekda Farhan minta, agar Pemkab Ketapang diberi waktu untuk membahasnya dengan Bupati terlebih dahulu yang nantinya akan melibatkan para pedagang di Pasar Haji Bujang Hamdi.
“Kami hanya meminta waktu setelah Lebaran Haji, karena perlu adanya koordinasi dengan pihak terkait soal penertiban ini, seperti pihak Kepolisian, pihak Kodim dan lain sebagainya”, jelas Sekda.
Berkaitan dengan Tata Kelola Pasar Rangge Sentap, Sekda Farhan mengatakan, bahwa pihaknya akan memerintahkan Kadis Disperindagkop, Kabag Hukum dan instansi terkait untuk membahas permasalahan tersebut.
Sebagai kepedulian Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan masyarakat, terutama tentang Pasar Rangge Sentap ini, dikatakan Farhan, bahwa nanti akan diundang Forum Pedagang Pasar Rangge Sentap (FPPRS) untuk membahas penertiban pasar ilegal yang ada di Kabupaten Ketapang.
“Jadi besok Senin, harapan kami tidak ada lagi aksi demo”, tegas Sekda Farhan.
Dari hasil notulen rapat yang berlangsung pagi tadi, terdapat beberapa kesepakatan diantaranya adalah tidak ada lagi aksi/demo.
Selanjutnya Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, memerintahkan dinas terkait untuk membuat kesepakatan besok Senin, tanggal 22 Juli 2019 jam 09.00 Wiba dengan Pedagang Pasar Rangge Sentap di Ruang Rapat Sekda Ketapang dengan 10 orang perwakilan dari FPPRS untuk merumuskan teknis pengelolaan Pasar Rangge Sentap paling lama tanggal 20 Agustus penertiban Pasar Ilegal di Ketapang.***(PK/K65News).
Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com
Penulis : Andy
Editor : Fahroz
________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


