Pasien Jantung di RSUD dr. Agoesdjam Ketapang Kini Sudah Bisa Pasang Ring dari BPJS

KETAPANG – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, bahwa layanan kateterisasi jantung atau cathlab resmi beroperasi di RSUD dr. Agoesdjam dan mulai 1 September 2025 seluruh biayanya ditanggung BPJS Kesehatan.
Bupati Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si telah meresmikan langsung layanan tersebut, Selasa (02/09/2025). Kehadiran cathlab ini sangat penting karena bisa membantu pasien yang membutuhkan pemasangan ring jantung.
“Cathlab sendiri adalah fasilitas medis modern yang berfungsi untuk mendiagnosis sekaligus melakukan tindakan pada penyakit jantung dan pembuluh darah melalui prosedur kateterisasi”, terang Alexander Wilyo.
Dengan alat ini, lanjut Alexander Wilyo, pasien bisa ditangani tanpa operasi besar, salah satunya untuk pemasangan ring jantung.
“Bahasa sederhananya pasang ring jantung. Biayanya kini sudah gratis ditanggung BPJS. Mulai hari ini masyarakat yang membutuhkan bisa langsung mengakses layanan di RSUD Agoesdjam”, tandas Kepala Daerah.
Layanan ini adalah bentuk nyata perhatian pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Saat ini sudah ada sekitar 200 pasien yang mendaftar, karena itu Bupati mohon masyarakat bersabar.
“Semua harus sesuai prosedur, tidak ada lobi-lobi. Jadi mohon bersabar karena semua pasien akan dilayani sesuai skala prioritas”, ungkapnya.
Bupati Alexander Wilyo juga sudah meninjau ruang operasi dan memastikan kesiapan peralatan medis serta tenaga dokter.
“Alhamdulillah, RSUD dr. Agoesdjam telah memiliki fasilitas modern dengan tenaga medis yang terlatih khusus untuk menangani pasien jantung”, jelasnya.
Dengan adanya layanan ini, RSUD dr. Agoesdjam menjadi rumah sakit kedua di Kalimantan Barat yang memiliki fasilitas cathlab.
“Saya berharap masyarakat bisa menjaga pola hidup sehat agar layanan ini benar-benar membantu mereka yang membutuhkan”, tutup Bupati Alexander Wilyo.***(adv/k65news).
Editor : Bang Liem.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


