23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Laur Subuh Keliling di Masjid An-Nur Desa Riam Bunut

KETAPANG — Kapolsek Sungai Laur yang diwakili oleh Bhabinkamtibmas, Aipda Ery Rahmad, Sholat Subuh berjamaah atau Subuh Keliling (Suling) di Masjid An-Nur Desa Riam Bunut, Kecamatan Sungai Laur, Sabtu 25 Oktober 2025.

Kegiatan ibadah tersebut diikuti oleh sekitar 25 jamaah dan dipimpin oleh Ustadz H. Mar’ie. Seusai pelaksanaan sholat berjamaah, kegiatan dilanjutkan dengan ramah tamah dan dialog bersama masyarakat guna menampung berbagai keluhan, masukan, serta saran terkait situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) di wilayah Desa Riam Bunut.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR, melalui Kapolsek Sungai Laur yang diwakili oleh Aipda Ery Rahmad, menyampaikan, bahwa kegiatan Sholat Subuh berjamaah ini akan terus dilaksanakan secara berkala. Program ini merupakan bagian dari Program Polres Ketapang, khususnya Polsek Sungai Laur, untuk meningkatkan kedekatan antara Polri dan masyarakat serta menghadirkan kehadiran polisi di tengah-tengah masyarakat.

“Melalui kegiatan Subuh Keliling ini, kami berharap terjalin komunikasi yang baik antara Polri dan masyarakat, sehingga bersama-sama dapat menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sungai Laur,” ujar Aipda Ery Rahmad.

Selain itu, ia menambahkan, bahwa anggota Polsek Sungai Laur akan terus meningkatkan kegiatan silaturahmi dan patroli ke desa-desa, guna memastikan situasi keamanan tetap terjaga dan masyarakat merasa aman dengan kehadiran aparat kepolisian.

Kegiatan seperti ini diharapkan dapat memperkuat hubungan sinergis antara Polri dan masyarakat, serta menjadi sarana efektif dalam mendengarkan langsung aspirasi warga di tingkat desa.***(r/k65news).

Editor: Bang Liem.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *