23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polres Ketapang Terjunkan 70 Personel Padamkan Karhutla di Desa Pelang

KETAPANG — Polres Ketapang bersama Polsek Matan Hilir Selatan menerjunkan 70 personel gabungan untuk memadamkan titik api di wilayah Desa Pelang dan Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang. Aksi pemadaman dilakukan pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pukul 09.00 WIB.

Tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Matan Hilir Selatan, AKP Sigunari, menyasar titik api yang terdeteksi di sepanjang KM 08 dan KM 10 Jalan Pelang Tumbang Titi, Desa Pelang. Sebanyak 10 unit mesin pompa air diturunkan untuk mendukung proses pemadaman. Tim Polres Ketapang juga bersinergi dengan personel BPBD dan Kodim 1203 Ketapang dalam melakukan penyemprotan di lokasi.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui AKP Sigunari menyampaikan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan menjadi prioritas jajaran Polres Ketapang. Hal tersebut mengingat kondisi cuaca panas dan kering yang meningkatkan risiko terjadinya Karhutla.

AKP Sigunari menjelaskan bahwa tim gabungan menyisir area KM 08 dan KM 10 untuk melakukan pemadaman. Beberapa titik api dapat segera diatasi karena lokasinya dekat dengan sumber air. Sementara itu, untuk area yang terbakar dan jauh dari sumber air masih dalam upaya pemadaman. Pihaknya memastikan titik api di kawasan tersebut dapat dipadamkan dan tidak meluas ke area lain.

Selain melakukan pemadaman, petugas juga melakukan pemantauan kondisi lahan di sekitar lokasi. Petugas turut memberikan imbauan kepada masyarakat di sekitar area agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.

AKP Sigunari mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila menemukan titik api. Menurutnya, langkah cepat dan kepedulian bersama sangat penting untuk mencegah Karhutla meluas dan menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat maupun lingkungan.***(r/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *