23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

EDITORIAL K65NEWS :Siapa yang Berhak Memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden? Kembali ke UUD 1945

POLEMIK ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi oleh Denny Indrayana cs membuka satu pertanyaan dasar yang sering disalahpahami publik: siapa sebenarnya yang berhak memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden RI?

Jawabannya tidak ada di satu lembaga. Jawabannya ada di konstitusi.

UUD 1945 sudah mengatur secara ketat dan berlapis agar pemberhentian Presiden/Wapres tidak bisa dilakukan secara serampangan, apalagi lewat pintu belakang sengketa hasil pemilu yang waktunya sudah lewat.

Mekanismenya diatur jelas dalam Pasal 7A, 7B, dan 7C UUD 1945.

Pertama, DPR sebagai inisiator.
Pemberhentian hanya bisa diusulkan DPR jika Presiden/Wapres diduga melakukan pelanggaran hukum berat: pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden/Wapres. Usulan itu harus didukung minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna, dengan kehadiran minimal 2/3 dari seluruh anggota DPR.

Tanpa usulan DPR, tidak ada proses.

Kedua, MK sebagai pengadil.
Setelah DPR mengusulkan, MK wajib memeriksa, mengadili, dan memutus apakah dugaan pelanggaran itu terbukti secara hukum atau tidak. Di sinilah peran MK. Bukan memutuskan politik, tapi memutuskan hukum. MK diberi waktu paling lama 90 hari untuk memutus.

Jika MK memutuskan Presiden/Wapres tidak terbukti melanggar, maka proses berhenti.

Ketiga, MPR sebagai pemutus akhir.
Jika MK menyatakan terbukti, barulah MPR menggelar Sidang Paripurna untuk memutuskan pemberhentian. Keputusan MPR harus dihadiri minimal 3/4 anggota dan disetujui minimal 2/3 dari yang hadir.

Tiga kunci, tiga lembaga. DPR menuduh, MK mengadili, MPR memutuskan. Tidak ada satu lembaga pun yang bisa memberhentikan sendiri.

Lalu di mana posisi MK dalam kasus ijazah?

Seperti yang ditegaskan Prof. Mahfud MD, kewenangan MK hanya empat wewenang dan satu kewajiban. Tidak ada wewenang mendiskualifikasi orang yang sudah dilantik melalui jalur PHPU. PHPU Pilpres punya tenggat 14 hari setelah penetapan KPU. Lewat dari itu, pintu sudah tertutup.

Jika yang dipersoalkan adalah keabsahan administratif surat keterangan penyetaraan ijazah, ranahnya adalah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Jika yang dipersoalkan adalah pemenuhan syarat jabatan yang berujung pada kelayakan untuk tetap menjabat, ranahnya adalah pemakzulan lewat DPR-MK-MPR.

Inilah yang membedakan negara hukum dengan negara kerumunan. Semua bisa menggugat, tapi tidak semua gugatan bisa dibawa ke semua pintu. Salah pintu, akan ditolak bukan karena substansinya tidak penting, tapi karena konstitusi tidak memberi kuncinya ke lembaga itu.

Kami di K65News percaya, kebenaran harus diuji di ruang yang tepat. Jika ada dugaan cacat ijazah, ujilah di PTUN dengan bukti. Jika ada dugaan tidak memenuhi syarat yang berimplikasi pada pemakzulan, doronglah ke DPR dengan mekanisme konstitusional. Jangan paksa MK melakukan sesuatu yang UUD tidak perintahkan kepadanya.

Karena ketika kita memaksa lembaga melampaui kewenangannya, kita bukan sedang membela konstitusi. Kita sedang melanggarnya.***

Redaksi K65News

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *