LSM Minta HU Ditetapkan Sebagai Tersangka, Terkait Pengrusakan Pintu Sekwan Ketapang
KETAPANG – Kasus pengrusakan pintu ruangan Sekretaris DPRD Ketapang beberapa waktu lalu dengan cara ditendang oleh oknum Anggota Dewan berinisial HU masih menjadi pembicaraan diberbagai kalangan, sebab peristiwa ini baru pertamakali terjadi di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang berujung oknum Anggota Dewan itu dilaporkan Ahmad Sayuti Ibrahim selaku Plt. Sekretaris Dewan ke Polres Ketapang, dan pintu ruangan yang rusak itu juga sudah dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik.
Seperti diberitakan kabar65news.com sebelumnya, ending dari kasus ini, bahwa ada kabar burung, kedua belah pihak telah melakukan damai, namun hingga berita ini diturunkan Redaksi kabar65news.com belum mendapat keterangan resmi dari para pihak, termasuk pelapor maupun terlapor.
“Terkait kasus laporan Plt. Sekwan ke Polres Ketapang dan adanya kabar burung upaya damai, menurut kami itu sah-sah saja. Namun perlu diketahui upaya damai ini sejauh mana mekanismenya ? Antara pelapor dan terlapor bisa saja berdamai, tetapi laporan ke Polres bagaimana ?”, tanya Drs.Hikmat Siregar, Sekjen LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK) kepada Redaksi kabar65news.com, Minggu (07/10/2018) .
Selanjutnya menurut Sekjen GASAK yang didampingi Suryadi, Ketua LSM Peduli Kayong Ketapang, bahwa apabila ada upaya pencabutan laporan harus sesuai mekanisme dan Perundang-undangan yang berlaku, terutama Peraturan Kepolisian Republik Indonesia tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di lingkungan Polri dan Keputusan Mahkamah Agung (MA) tentang Pencabutan Pengaduan.
“Oleh karena itu dalam rangka Penegakan Hukum, maka kami mendesak Polres Ketapang meningkatkan laporan tersebut dari Penyidikan menjadi Penetapan Status “Tersangka” kepada HU, karena dua alat bukti sudah terpenuhi yaitu Pengrusakan Barang/Pintu yang merupakan Aset Negara dan ada Saksi-saksi”, pungkas Hikmat Siregar.***(r/k65news).
Gambar : Hikmat Siregar dan Suryadi.***(Ist).
Penulis : Adjie Saputra
Editor : Fahrozi
_______________________________________________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”