23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Bupati Martin Rantan Targetkan, Tahun 2019 Ketapang Kembali Raih Opini WTP

KETAPANG – Penandatanganan pernyataan komitment penyelesaian tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Propinsi Kalimantan Barat, Inspektorat Propinsi Kalimantan Barat dan Inspektorat Kabupaten Ketapang, antara Bupati Ketapang dengan Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang, dilakukan di Aula Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin, (15/04/2019) pagi.

Hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos, Wakil Bupati Ketapang, Drs H.Suprapto S, Sekda Ketapang, H.Farhan SE, M.Si dan kepala OPD di Lingkungan Pemkab Ketapang.

Menurut Bupati Ketapang, kegiatan ini untuk mempercepat menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Diterangkannya dalam konteks manajemen kegiatan pemeriksaan atau audit sebagai fungsi pengawasan serta fungsi-fungsi lainnya.

Dikatakan Bupati, bahwa fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan ini sangatlah penting, baik apabila terdapat penyimpangan maupun sebagai fungsi pembinaan kepada satuan kerja di setiap unit pemerintahan.

“Kalaupun dari suatu kegiatan pemeriksaan dalam suatu pemerintahan, output dalam suatu kegiatan ini saat laporan hasil pemeriksaan yang berisi hasil audit rekomendasi tim pemeriksa yang harus ditindak lanjuti,” tegas Bupati Martin Rantan.

Dijelaskan Bupati, bahwa upaya-upaya didalam proses audit tersebut tentunya akan dapat meningkatkan akuntabilitas objek pemeriksaan. Oleh sebab itu, saran dan rekomendasi pemeriksaan tidak hanya ditindaklanjuti secara administrasi saja.

Lebih lanjut Bupati Martin Rantan berkata, bahwa pada dasarnya, sungguh-sungguh untuk memperbaiki sistem pengendalian internal yang ada sehingga akan mengurangi resiko yang akan terjadi penyimpangan dimasa yang akan datang.

Kata Martin Rantan, kewajiban dalam menyelesaikan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya: Pasal 23 E ayat 3 UUD 1945, dimana hasil pemeriksaan ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Selanjutnya, pasal 20 ayat 1 undang-undang Nomor 13 Tahun 2004, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Dan pada pasal 20 ayat 2 undang-undang nomor 15 Tahun 2004 pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi  LHP.

Seterusnya, pasal 16 ayat 1 undang-undang nomor 15 Tahun 2004 bahwa LHP atas laporan keuangan pemerintah memuat opini yang merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Pasal 20 ayat 3 UU No.15 Tahun 2004 jawaban atau penjelasan yang disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2017, Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Kepala Perangkat Daerah wajib melaksanakan tindak lanjut hasil pembinaan dan pengawasan.

Dikatakan Bupati Ketapang, kondisi tidak layak hasil pemeriksaan di Kabupaten Ketapang sampai saat ini adalah BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat sebesar 75,06%, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat 95,29%, Inspektorat Kabupaten Ketapang 63,00%. Oleh sebab  itu kepada seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam rangkaian nyata dan strategis dalam menindaklanjuti dan temuan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut sangat berpengaruh signifikan terhadap penilaian tertinggi atau laporan keuangan pemerintah daerah.

”Mudah-mudahan ke depan ini kita masih tetap WTP”, harap Bupati Martin Rantan.

Diungkapkan Bupati Martin Rantan, Kabupaten Ketapang telah meraih WTP selama 4 tahun berturut-turut sejak tahun 2015. Dan ia mentargetkan ditahun 2019 ini Pemkab Ketapang mampu memperoleh opini WTP untuk kelima kalinya. Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui Inspektorat akan terus melakukan monitoring penyelesaian LHP.

“Hari ini kita bersama-sama akan melakukan penandatanganan pernyataan komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan yang sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Ketapang dan masing-masing Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang,” ucap Bupati Martin Rantan.***(PK/K65News).

Gambar : Dokumen Humas Sekda Ketapang untuk kabar65news.com

Editor     : Fahrozi

_____________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *