Gedung Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang Diresmikan
KETAPANG – Seiring naiknya tipologi kantor Bea dan Cukai Ketapang yang semula Tipe Pratama dengan jumlah pegawainya hanya belasan saja menjadi Tipe Madya Pabean C dengan pegawai sebanyak 48 orang. Dimana saat itu Bea dan Cukai masih berkantor di Sukabangun, namun mengingat di lokasi tersebut tidak mencukupi untuk menampung seluruh pegawai yang ada, akhirnya mereka mengajukan pembangunan gedung kantor dengan memanfaatkan lahan yang ada sekarang yang sebelumnya adalah 2 (dua) rumah dinas Bea dan Cukai Ketapang.
Hal itu disampaikan Broto Setia Pribadi selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Ketapang dalam sambutannya pada peresmian Gedung Kantor dan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal oleh Azhar Rasidi selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbar Bagian Barat, bertempat di Kantor Bea dan Cukai Ketapang, jalan Letkol.M. Thohir 26 – 27 Ketapang, Rabu (17/07/2019) pagi.
“Alhamdulilah berkat sinergi yang baik dengan KPKNL Pontianak, proses penghapusan dua rumah dinas pun bisa berjalan lancar. Untuk itu kami mengucapkan terimakasih dan kita berikan applaus untuk tim KPKNL Pontianak”, ucap Broto yang disambut dengan tepuk tangan dari seluruh undangan.
Dijelaskan Broto lebih jauh, bahwa pembangunan gedung kantor tersebut menggunakan APBN DIPA Tahun Anggaran 2018 yang proses pembangunannya dimulai pada bulan Mei 2018 sampai dengan November 2018.
“Dan Alhamdulillah berkat kerjasama yang baik dari segenap panitia, pelaksana, TP4D Kejaksaan Negeri Ketapang serta semua pihak dan tentunya atas ijin Allah SWT, pembangunan gedung kantor ini bisa selesai dengan selamat dan lancar”, tandas Broto, seraya berharap dengan diresmikannya gedung kantor baru ini bisa memberikan semangat baru bagi mereka, segenap pegawai KPPBC Ketapang dalam meningkatkan kwalitas pengawasan dan pelayanan, dalam rangka pengamanan hak hak negara dan perlindungan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Broto berkata, bahwa dalam kesempatan acara peresmian gedung kantor pagi itu, pihaknya juga melaksanakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan KPPBC TMP C Ketapang Semester II Tahun 2018.
Barang milik negara yang dimusnahkan itu, diantaranya adalah hasil tembakau 323.720 batang (16.186 bungkus), dengan perkiraan nilai barang Rp. 161.860.000,- dan potensi kerugian negara Rp.100.353.200,-.
Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) / Miras ilegal yang dimusnahkan 208 botol (109,75 liter), dengan perkiraan nilai barang Rp. 112.400.000,- dan potensi kerugian negara Rp. 15.065.250,-
Acara peresmian Gedung Kantor baru dan Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Hasil Penindakan berupa hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal oleh Azhar Rasidi selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalbar Bagian Barat tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti, pengguntingan pita dan peninjauan ruangan kantor yang dilanjutkan dengan prosesi pemusnahan barang milik negara.***(Halim/K65News).
Gambar : Dokumen Kantor Berita Online www.kabar65news.com
________________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


