23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ini Sambutan Martin Rantan Pada Rakor Integrasi Pengamanan Aset Daerah Tanah dan Bangunan se-Kabupaten Ketapang

KETAPANG – Berbicara mengenai aset daerah tolok ukur momentum pembahasan utama khususnya dalam konsep pencapaian Visi Misi Pemerintah Kabupaten Ketapang adalah pada saat acara Lokakarya Bidang Aset Daerah yang telah dilaksanakan pada 15 November 2017 yang lalu, sehingga proses tahapan pengelolaan aset daerah sampai saat ini, merupakan suatu rentang rangkaian proses yang tidak terpisahkan dalam rangka mencapai tujuan pengelolaan aset daerah yang profesional dan akuntabel oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Demikian antara lain disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos, dalam sambutannya pada pembukaan Rapat Koordinasi Integrasi Pengamanan Aset Daerah Tanah Dan Bangunan se-Kabupaten Ketapang yang diselenggarakan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang, bertempat di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis, (15/08/2019) pagi.

Selanjutnya kata Bupati Martin Rantan, pasca dilaksanakannya lokakarya, setidaknya dalam pantauan dan konteks evaluasi, telah terdapat upaya yang signifikan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang, diantaranya perbaikan kualitas pelaporan aset daerah, perkuatan basis data melalui inventarisasi aset daerah, penerapan aplikasi sistem informasi aset daerah berbasis sistem informasi geografis dan pengamanan aset daerah tanah dan bangunan, melalui program pensertifikatan.

“Dengan beberapa upaya pengelolaan aset daerah di atas, telah memberikan kontribusi dan dukungan dalam hal pencapaian dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penilaian laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang oleh Badan Pemeriksa Keuangan-Rl selama 5 (lima) kali berturut-turut sejak tahun 2014-2018”, kata Bupati Martin Rantan.

Sebagaimana diketahui, lanjut Bupati, bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah saat ini semakin beragam dan kompleks, serta tuntutan pelayanan yang sedemikian rupa, mengharuskan kita di jajaran pemerintah daerah untuk berakselarasi cepat dan tanggap untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab pemerintah secara tepat, cermat sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.

“Aset daerah berupa tanah dan bangunan merupakan salah satu unsur yang penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga harus dikelola secara baik, benar dan akuntabel”, tegas Martin.

Dikatakan Bupati Martin Rantan, bahwa dalam konteks pengelolaan secara baik, benar dan akuntabel, pengelolaan aset daerah menjadi tanggung jawab kita semua, baik bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah, sekretaris daerah selaku pengelola barang milik daerah, kepala satuan kerja perangkat daerah sebagai pengguna barang, hingga para pengurus barang dan penyimpan barang yang ditunjuk pada setiap perangkat daerah, bahkan termasuk para stakeholder terkait, diharapkan dapat menjalankan pengelolaan secara benar dan profesional di masing-masing unit kerjanya, sesuai ketentuan dan pedoman yang berlaku.

“Penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. begitu panjang rangkaian siklus dalam pengelolaan aset daerah, hal tersebut memungkinkan munculnya permasalahan pada setiap tahapan”, kata Bupati.

Pada realita dan praktik, ungkap Martin Rantan, permasalahan yang ditemukan diantaranya adalah belum sepenuhnya aset daerah dalam kondisi aman, pada tataran legalitas formal berupa belum jelasnya alas hak dan kepemilikan terhadap aset daerah, belum memiliki tanda batas dan tanda kepemilikan tanah, proses pensertifikatan tanah aset Pemda terkesan lambat dan terdapat beberapa aset tanah dan bangunan yang dikuasai, diklaim dan menjadi obyek sengketa oleh pihak lain.

“Tantangan ke depan pengamanan aset daerah tanah dan bangunan semakin kompleks, karena secara umum cara pandang terhadap tanah dan bangunan sebagai aset berbeda kondisi terdahulu dan saat ini. tanah dan bangunan telah dipandang seragai sebuah aset yang sangat berharga dan bernilai ekonomi sangat baik. nilai keekonomian aset berupa tanah yang kecenderungannya terus naik seiring bertambahnya waktu mengakibatkan tanah menjadi obyek ase t yang akan dipertahankan ataupun dicari sebagai bagian dari investasi yang berharga oleh masyarakat maupun korporasi”, ujar Martin Rantan.

Begitu pula, lanjut Bupati Martin, halnya aset daerah berupa tanah dan bangunan, akibat motif sebagaimana di atas terdapat beberapa aset tanah Pemerintah Kabupaten Ketapang yang saat ini bermasalah aspek keamanannya karena dikuasai, ataupun diklaim dan menjadi obyek sengketa pihak lain.

“Permasalahan utama tidak amannya aset daerah tersebut disebabkan pada tataran legalitas formal, yaitu belum jelasnya alas hak dan dokumen-dokumen kepemilikan terhadap aset daerah. kondisi permasalahan pengamanan aset daerah berupa tanah dan bangunan tidak bisa hanya dilihat hanya pada kondisi saat ini, namun hal tersebut merupakan bagian dari suatu peristiwa sejarah pada saat perolehannya, yang melibatkan berbagai macam faktor dan kondisi serta pihak yang berkepentingan, faktor nilai keekonomian tanah saat ini (net present value) yang cenderung naik seiring bertambahnya waktu  tentunya hal tersebut akan berpotensi meningkatkan nilai aset pemerintah”, ujar Martin.

Disampaikan Martin Rantan, bahwa realitanya cukup banyak permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, tidak terkecuali dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang. Terkadang permasalahan tersebut menjadi rumit dan berimplikasi pada sisi lain yang seharusnya saling berhubungan, maka tidaklah heran ketika terjadi permasalahan dalam pengelolaan aset daerah hal tersebut berpengaruh terhadap kualitas pelaporan keuangan pemerintah daerah, secara keseluruhan.

Untuk itu diperlukan pemahaman yang baik serta kompetensi yang cukup, para pejabat pengelola aset daerah, terutama para pemegang barang dan pengurus barang di perangkat daerah, dalam memahami permasalahan dalam pengelolaan aset daerah, khususnya pada titik apa dan dimana munculnya permasalahan tersebut. berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 19 tahun 2016 yang dimaksud pengelolaan aset daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan. penghapusan, pada sisi lainnya nilai keekonomian aset tanah telah menjadi motif bagi sebagian pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan klaim sepihak dan pemaksaan penguasaan, serta melakukan upaya sengketa dan tuntutan atas beberapa aset daerah, khususnya terhadap aset yang belum jelasnya alas hak dan dokumen-dokumen kepemilikan terhadap aset daerah, sehingga pemerintah daerah berpotensi mengalami kerugian, baik dari sisi potensi kehilangan aset daerah maupun potensi kerugian keuangan, berupa pembiayaan akibat tuntutan ganti kerugian oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut”, kata orang nomor satu di Pemkab Ketapang ini.

Diungkapkan Martin Rantan lebih jauh, bahwa berdasarkan kondisi permasalaihan dan tantangan dl atas, dan ditambah saat ini manajemen pengelolaan aset daerah dijadikan pula atensi penting sebagai obyek pemeriksaan oleh lembaga pemeriksa, serta beberapa waktu terakhir juga dijadikan program koordinasi, supervisi dan pencegahan (KORSUPGAH) serta rencana aksi oleh KPK-RI. Maka untuk mengatasi permasalahan pengamanan aset daerah, Pemerintah Kabupaten Ketapang memberikan perhatian khusus pada program pensertifikatan aset tanah.

“Untuk mewujudkan pencapaian optimal dalam program tersebut dibutuhkan kerjasama antar berbagai pihak, khususnya peran besar dan penting dari Kantor Pertanahan sebagai mitra strategis utama.

sesuai data inventarisasi aset daerah, bidang tanah Pemerintah Kabupaten Ketapang setidaknya berjumlah 1.549 bidang, yang letak/lokasinya tersebar diseluruh Wilayah Kabupaten Ketapang. Dari 1.549 bidang tanah tersebut, terdapat 627 bidang telah bersertifikat dan 696 bidang belum bersertifikat, serta terdapat 226 bidang yang sedang diproses pensertifikatannya pada kantor pertanahan.

mempertimbangkan bahwa masih cukup banyak aset tanah pemerintah kabupaten ketapang yang belum bersertifikat, hal tersebut perlu dukungan penuh kantor pertanahan dalam proses pensertifikatannya, misalnya dengan memunculkan ide atau terobosan dalam proses percepatan pengukuran di lapangan, penyederhanaan proses pensertifikatan khusus untuk aset daerah ataupun penyederhanaan kelengkapan dan persyaratan proses yang dibutuhkan”, terang Martin Rantan.

Dijelaskan Martin Rantan, bawha dalam membangun kesamaan tindak Pemerintah Kabupaten Ketapang menggandeng Kantor Pertanahan dalam bentuk perjanjian kerjasama percepatan sertifikasi dan fasilitasi penyelesaian permasalahan aset daerah tanah Pemerintah Kabupaten Ketapang, yang akan  ditandatangani sesaat lagi.

“Terkait penyelesaian proses pensertifikatan aset tanah  pada kesempatan ini Pemerintah Kabupaten Ketapang mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Kantor Pertanahan, atas upaya yang telah dilakukan selama ini dalam mendukung proses pensertifikatan aset tanah pemerintah kabupaten. yang sesaat lagi akan kita ikuti rangkaian agenda penyerahan dokumen/buku sertifikat yang telah jadi dari Kantor Pertanahan Kota Pontianak dan Kantor Pertanahan Ketapang. Ucapan terima kasih secara khusus dan penghargaan dan juga kami sampaikan kepada Kantor Pertanahan Kota Pontianak, yang telah menyelesaikan proses pensertifikatan aset tanah Pemerintah Kabupaten Ketapang di Kota Pontianak, Kantor Penghubung dan Asrama”, lanjut Martin Rantan.

Dikatakan Martin Rantan, bahwa penyerahan sertifikat tersebut menjadi momentum pengamanan aset daerah dan berkesan sangat baik, mengingat proses yang telah dijalani cukup panjang dengan berbagai dinamika yang beragam, bahkan harus melalui gugatan dan sidang di Pengadilan, sehingga penyelesaian sertifikat tersebut sangat dinantikan oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang.

“Khusus penanganan aset daerah tanah dan bangunan yang dikuasai, diklaim dan dijadikan obyek sengketa pihak lain, Pemerintah Kabupaten Ketapang akan menggandeng Kejaksaan Negeri Ketapang dalam penanganannya, kerjasama tersebut berupa pendampingan hukum penanganan keperdataan dan Tata Usaha Negara terhadap aset daerah yang diklaim, dikuasai dan menjadi obyek sengketa pihak lain.

Langkah kerjasama tersebut ditempuh sebagai upaya persuasif hukum keperdataan dan tata usaha negara untuk memberikan efek jera kepada pihak-piiiak lain yang tidak bertanggungjawab”, kata Martin Rantan.

Bupati Martin Rantan juga menyampaikan, bahwa program pengamanan aset daerah, berupa pengamanan fisik, pengamanan administrasi dan pengamanan hukum terhadap seluruh aset daerah yang berada didalam penguasaan sesuai daftar inventaris barang pada OPD masing-masing.

Masih dalam jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang, Bupati Martin Rantan, menginstruksikan kepada para Camat agar menginventarisasi dan memfasilitasi pengamanan aset daerah tanah dan bangunan di wilayah administrasi masing-masing.

“Fasilitasi tersebut meliputi proaktif dalam penyelesaian alas hak terhadap aset tanah Pemerintah Kabupaten Ketapang, dengan senantiasa berkoordlnasi kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, untuk mendukung proses pensertifikatan”, jelas Martin Rantan.

Bupati Martin juga menyampaikan, bahwa dalam rangka mewujudkan Integrasi Pengamanan Aset Daerah Tanah Dan Bangunan di Kabupaten Ketapang, telah diterbitkan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 414/Bpkad-E/2019 Tanggal 12 Juli 2019 Tentang Pembentukan Tim Terpadu Optimalisasi Pengamanan Aset Daerah Tanah dan Bangunan di Kabupaten Ketapang, yang beranggotakan seluruh stakeholder terkait.

Pada intinya kebijakan Pemerintah kabupaten ketapang dalam pengelolaan aset daerah sangat jelas, yaitu diarahkan kepada pencapaian tujuan di dalam Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Ketapang, yaitu melakukan pengelolaan barang milik daerah secara bertanggungjawab dan akuntabel, dengan mengoptimalkan inventarisasi aset, evaluasi pemanfaatan yang efektif dan efisien, memberikan pengamanan optimal terhadap seluruh aset Pemerintah Kabupaten Ketapang dengan memberikan alas hak yang jelas dan merevitalisasi fungsi-fungsi aset daerah sesuai dengan peruntukannya serta menjaga keutuhan aset daerah yang ada saat ini.

Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu dukungan seluruh pihak terkait, mulai dari jajaran pemerintah dengan seluruh Perangkat Fungsional Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah, Kantor Pertanahan, Kejaksaan Negeri dan dukungan seluruh masyarakat pada umumnya. Serta stakeholder terkait lainnya dalam hal interaksinya dengan persoalan pengelolaan aset daerah secara luas. “Khusus untuk jajaran Pemerintah Kabupaten Ketapang, terutama para pengguna barang (Kepala OPD) dan seluruh pengurus barang, diintruksikan agar turut melakukan”, tegas Bupati Martin Rantan.***(PK/K65News).

Gambar : Dokumen Kantor Berita Online www.kabar65news.com

Penulis  : Andy/Naen

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *