Ketapang Peringkat Empat se-Indonesia dan Peringkat Pertama se-Kalbar Progress Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi
KETAPANG – Dalam upaya mewujudkan visi daerah Kabupaten Ketapang 2016 – 2021, Ketapang Yang Maju Menuju Masyarakat Sejahtera, khususnya melalui misi pertama, melaksanakan Kepemerintahan yang baik, dalam hal ini sesuai dengan Tupoksi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang yaitu melaksanakan pengelolaan aset atau barang milik daerah secara tertib.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP.,M.Si pada acara pembukaan Rapat Koordinasi Integrasi Pengamanan Aset Daerah Tanah dan Bangunan se-Kabupaten Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Kamis (15/08/2019) pagi kemarin.
Saat ini Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ketapang sedang dalam proses melakukan pembenahan terhadap aset aset di Pemkab Ketapang.

“Karena aset aset itu perlu kita kelola dengan baik sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Kemudian aset ini menjadi atensi khusus KPK sehingga masuk dalam salah satu rencana aksi untuk koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) KPK RI sejak Tahun 2018 dan 2019. Jadi ini menjadi salah satu atensi dari KPK”, terang Alexander.
Aset ini sangat penting menjadi atensi, karena aset daerah mempengaruhi opini BPK-RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dan Kabupaten Ketapang pengelolaan asetnya dinilai baik, sehingga di tahun 2019, terhadap Laporan Keuangan 2018 Pemkab Ketapang, kembali meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) untuk yang kelima kalinya.
Alexander juga memaparkan, bahwa nilai tanah saat ini (net present value) cendrung naik seiring bertambahnya waktu, tentunya hal tersebut akan berpotensi meningkatkan nilai aset Pemerintah, dan BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang Milik Daerah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Adapun gambaran tentang aset Kabupaten Ketapang dari tahun 2014 sampai 2018, nilai aset yang diambil dari hasil audit BPK-RI, untuk 2014 nilai aset Kabupaten Ketapang sebesar 4,07 trilyun, pada 2015 meningkat menjadi 4,44 trilyun, tahun 2016 sebesar Rp. 4,67 trilyun, tahun 2017 sebesar Rp. 5,37 trilyun dan 2018 sebesar Rp. 5,88 trilyun.
Untuk aset Kabupaten Ketapang yang tidak bergerak sebanyak 3.935 aset dengan nilai sebesar Rp. 5,3 trilyun dan aset bergerak sebanyak 42.568 item atau sebesar Rp. 497 milyar.
Selanjutnya sesuai data dari sistem informasi koordinasi dan supervisi pencegahan dari KPK RI tentang proses tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi pada area intervensi manajemen aset daerah, Kabupaten/Kota, Kabupaten Ketapang berada diperingkat 80 dari 542 Pemda se-Indonesia dengan progress capaian 24%, sesuai data update 27 Juli 2019 lalu.
Selain itu, berdasarkan data dari situs www.kpk.go.id , bahwa progress tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi pada area intervensi perencanaan dan pengangaran APBD, Pemerintah Kabupaten Ketapang berada diperingkat 4 (empat) dari 542 Pemda se-Indonesia dan peringkat 1 (satu) se-Provinsi Kalimantan Barat, dengan progress capaian 97%.***(Halim/K65News).
Gambar : Dokumen Kantor Berita Online www.kabar65news.com
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


