23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Begini Permintaan LSM Gasak Terkait Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Ketapang

KETAPANG – Seperti diberitakan media ini sebelumnya, bahwa sesuai data dari sistem informasi koordinasi dan supervisi pencegahan dari KPK RI tentang proses tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi pada area intervensi manajemen aset daerah Kabupaten/Kota, Kabupaten Ketapang berada diperingkat 80 dari 542 Pemda se-Indonesia dengan progress capaian 24%, sesuai data update 27 Juli 2019 lalu dari situs www.kpk.go.id .

Selain itu, berdasarkan data dari situs resmi KPK-RI tersebut , bahwa progress tindak lanjut rencana aksi pencegahan korupsi pada area intervensi perencanaan dan pengangaran APBD, Pemerintah Kabupaten Ketapang berada diperingkat 4 (empat) dari 542 Pemda se-Indonesia dan peringkat 1 (satu) se-Provinsi Kalimantan Barat, dengan progress capaian 97%.

“Kita sangat mengapresiasi dengan peringkat yang diterima Pemkab Ketapang itu, dan peringkat yang diperoleh dari KPK-RI tersebut, menurut kami sangat luar biasa, oleh sebab itu LSM Gasak (Gerakan Anti Suap dan Anti Korupsi) minta kepada Pemkab Ketapang, khususnya kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ketapang, agar peringat tersebut dipertahankan”, ungkap Sekjen LSM Gasak, Drs.Hikmat Siregar, melalui Siaran Persnya yang diterima Redaksi Kantor Berita Online www.kabar65news.com ,Jumat (16/08/2019) malam.

Hikmat Siregar juga menyarankan, agar lebih ditingkatkan lagi pengawasan, mulai dari perencanaan sampai pada tahap penghapusan aset. Dalam hal ini peran serta masyarakat/LSM dan DPRD serta Auditor Internal sangat penting.

“Hal ini akan memudahkan mengetahui oknum-oknum yang hendak menyalahgunakan kekayaan milik daerah tersebut”,pungkas Hikmat Siregar.***(R/K65News).

Gambar : Drs.Hikmat Siregar.***(Ist).

Penulis  : Adjie Saputra

Editor    : Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *