WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Polda dan Pemprov Kalbar Ziarah ke Makam Pahlawan Dharma Patria Jaya

PONTIANAK – Dalam rangka memperingati HUT Korps Pegawai Negeri (Korpri) Ke-48, Polda Kalbar bersama Pemerintah provinsi Kalbar melaksanakan Ziarah ke Makam Pahlawan Patria Jaya Jalan Adi Sucipto Arang Limbung Kabupaten Kuburaya.

Ziarah di ikuti Karo SDM polda Kalbar, Kombes Pol Dirin SIK bersama ASN Polda Kalbar serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kalbar dan instansi vertikal.

Selaku Inspektur Upacara, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)  Provinsi  Kalbar Drs. Ani Sofyan, usai Ziarah HUT Korpri Ke 48, Ia berharap Korpri kedepan menjadi lembaga sendiri,  sehingga fokus melayani pegawai.

“Kedepan, Korpri ini bisa menjadi kelembagaan sendiri seperti yang lalu-lalu, sehingga bisa lebih konsen mengurus pegawai,  termasuk kesejahteraan dan hak-hak pegawai,” ungkapnya Jum’at (22/11/2019).

Sebagai wadah menampung aspirasi para pegawai, Korpri diharapkannya,  bisa berperan lebih gencar dalam menyalurkan aspirasi para pegawai. Dimana selama ini dinilai belum begitu maksimal.

“Ya kita berharap,  peranya kedepan semakin meningkat dan menjadi lembaga yang betul-betul dapat di andalkan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ani mengutarakan terkait hasil perjuangan Korpri dalam mewujudkan kesejahteraan pegawai, terbukti adanya eselonering pegawai yang berdampak meningkatnya kesejahteraan pegawai.

“Dulu di pemprov ada eselon 5 dan 4, tapi seiring perjuangan yang diberikan eseloneringnya meningkat lagi,  dengan demikian kesejahteraan bisa meningkat pula,”pungkasnya.

Usai melaksanakan upacara penghormatan kepada para pahlawan, ziarah dilanjutkan dengan tabur bunga di ikuti segenap peserta upacara.***(cs/k65news).

Editor : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *