23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

LSM Gasak : Seleksi Administrasi Bagi Calon Direktur PDAM Penting

KETAPANG – Membaca syarat yang diumumkan oleh Tim Seleksi Calon Direktur PDAM Kabupaten Ketapang perlu dikoreksi dan diawasi, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku ada beberapa poin yang merupakan keharusan seperti syarat seorang Direktur PDAM harus memiliki Sertifikat Kompetensi seperti Sertifikat Pelatihan Manajemen Air Minum sesuai tingkatannya atau tingkat Direktur berbeda dengan sertifikat tingkat dibawah Direktur, maka LSM Gasak(Gerakan Anti Suap Anti Korupsi) mengharapkan kepada Tim Seleksi untuk konsisten.

“Bagaimana jadinya seandainya meloloskan pelamar yang tidak memiliki sertifikat tingkat direktur ketahap seleksi selanjutnya?, apabila tetap diloloskan maka tim seleksi sudah melanggar peraturan yang ada dan akan menghasilkan direktur yg cacat hukum, oleh sebab itu seleksi administrasi menjadi penting agar hasil terakhir menjadi baik,” Kata Sekjen LSM Gasak Drs Hikmat Siregar pada siaran persnya kepada Kantor Berita Online www.kabar65news.com, Senin (25/11/2019).

Lanjut Hikmat, kita contohkan seperti tenaga medis yang ingin mengikuti tes cpns maka mereka harus memiliki Sertifikat Kesehatan, nah sama halnya terhadap Calon Direktur PDAM sampai ke Staf sesuai Kepmenaker No. 45 thn 2017 dan Permen PUPR No. 15 thn 2018 ttg SKKNI yang harus dimiliki oleh para tukang ledeng ini, alasannya karena PDAM adalah pelayanan air minum untuk hajat hidup orang ramai ini penting sekali.

“Semoga tim seleksi memikirkan dan bersikap independen dan profesional. Apabila tahapan seleksi ini tidak memenuhi syarat maka didalam PP No.54 Tahun 2017 Tentang BUMD Bab II Kebijakan BUMD Pasal 3 Ayat 4 Point (f) mengatakan bahwa Kepala Daerah mempunyai Kewenangan mengambil Keputusan Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Pengawas, Komisaris, Direksi,” ujar Hikmat.

Disampaikan Hikmat, dalam Pasal 71 PP 54 Thn 2017 dikatakan dalam hal terjadi kekosongan Jabatan Direksi, maka pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komosaris.

“Untuk itulah LSM Gasak menyikapi dengan adanya Restrukturisasi ini diperlukan karena tiga tahun ini merugi terus hingga mencapai Rp.24 Milyar, dan kita berharap seleksi ini berjalan objektive,” tutup Hikmat Siregar.***(r/k65news).

Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *