WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tiga Remaja di Ketapang Ditangkap Polisi, Ini Kabarnya

PONTIANAK – Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh sejumlah remaja di Kalimantan Barat masih terus terjadi, termasuk di wilayah hukum Polres Ketapang, Kalbar.

Menurut Kapolda melalui Humas Polda Kalbar, Cucu Syafiyudin kepada media ini di Pontianak, Sabtu (25/04/2020), menyatakan, bahwa Satuan Reskrim Polres Ketapang telah mengamankan sebanyak 3 orang remaja laki laki yang diduga melakukan tindak pidana curanmor.

Ketiga remaja laki laki itu ditangkap Satuan Reskrim Polres Ketapang, terang Cucu, adalah berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/153-B/IV/RES.1.8/2020/KALBAR/SPKT, tanggal 25 April 2020, dengan pelapornya seorang perempuan atas nama Vini Elvionika binti Abdul Karim (17) warga Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, dimana peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 07 Maret 2020 di depan Kantor Kwarcab Pramuka, Jalan KH. Mansyur Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan.

Selanjutnya disampaikan Cucu, bahwa diduga tersangka 3 orang remaja laki laki yang diamankan itu berinisial RO (16) warga Jalan Kamboja, Gg. Jambu, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, dan MA (16) yang beralamat di Kost Sabinus Jalan Nusa Indah, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang serta HT (19) warga Jalan Matan, Gg. Mangga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT warna merah hitam tanpa plat nomor.

Dijelaskan Cucu lebih lanjut, bahwa kronologis kejadian tindak pidana curanmor itu terjadi pada Jum’at tanggal 6 Maret 2020 sekitar jam 21.30 WIB, Pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan Kantor Kwarcab Pramuka Ketapang dan kemudian Pelapor tidur.

Pada pagi harinya yaitu hari Sabtu tanggal 7 Maret 2020 sekitar jam 05.00 WIB, Pelapor bangun tidur dan mendapati sepeda motor miliknya yang diparkir di depan kantor itu sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, ungkap Cucu, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

Setelah menerima laporan tersebut Anggota Satuan Reskrim Polres Ketapang melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 25 April 2020 sekitar jam 01.30 WIB Anggota mendapatkan informasi, bahwa ada sepeda motor merk Yamaha Mio GT sedang dipergunakan oleh seorang laki-laki di Jalan Saunan Ketapang. Kemudian Anggota mengamankan laki – laki tersebut, setelah dilakukan Interogasi laki – laki tersebut bernama HT. Dari hasil interogasi diperoleh, bahwa HT memperoleh sepeda motor tersebut dari RO dan MA.

Hingga berita ini diturunkan, terhadap tersangka, penadah dan barang bukti (BB) telah diamankan di Polres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.***(r/k65news).

Gambar  : Dokumen Humas Polda Kalbar

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *