WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Makna Intimidasi dan Implikasi Pidana Menurut KUHP

Oleh : Chandra Kirana

SERING kali dalam kehidupan masyarakat kita mendengar istilah dan kata “INTIMIDASI”, terutama orang-orang yang dihadapkan dengan sebuah peristiwa hukum yang banyak mengalami Tekanan, ancaman gertakan ketika dilakukan pemeriksaan sebagai subjek hukum pada sebuah peristiwa hukum.

Intimidasi dalam bahasa  Inggris (intimidation dalam) bermakna ‘menakut-nakuti’, atau intimidatie (dalam bahasa Belanda) sebagai perbuatan yang menakut-nakuti.

Sudah menjadi rahasia umum dalam sebuah penyilidikan dan penyidikan suatu perkara, seringkali seseorang yang diperiksa baik dalam ruang lingkup klarifikasi maupun dalam ruang lingkup sebagai tersangka yang mengalami Intimidasi.

Intimidasi ada yang bertujuan untuk mengungkap sebuah peristiwa/perkara pidana yang ditujukan pada seorang tersangka agar mau jujur mengakui perbuatan yang disangkakan. 

Akan tetapi Intimidasi juga dapat dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang melakukan untuk mencari-cari kesalahan dan menjebak masyarakat, khususnya yang awam hukum demi mencari keuntungan pribadi.

Contoh: Ada pengusaha yang dilaporkan oleh pesaing usaha dengan mengatakan bahwa usahanya tanpa izin aluas usaha ilegal. 

Disaat terlapor dimintai klarifikasi dan ternyata mampu menunjukkan dokumen dan perizinan usahanya secara lengkap, ternyata kemudia dicari-cari kesalahannya dengan berbagai cara  dengan mempertanyakan keaslian tanda tangan pejabat yang tertera diatas dokumen dan izin sipengusaha yang disertai ancaman untuk menutup usahanya, padahal diketahui telah menjukkan bukti perizinannya secara lengkap.

Maka hal ini merupakan perbuatan melawan hukum karena melakukan Intimidasi terhadap orang yang tidak terbukti bersalah agar menjadi salah, yang bertujuan untuk mendapat suatu keuntungan dari pihak yang diintimidasi.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dari laman Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, intimidasi dimaknai sebagai tindakan menakut-nakuti (terutama untuk memaksa orang atau pihak lain berbuat sesuatu); gertakan, atau ancaman.

Intimidasi dalam Pasal 368 ayat (1) dan 369 ayat (1) KUHP,memiliki dua definisi yang berbeda sangsi hukum,serta unsur deliknya.

Pasal 368 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”

Pasal 369 ayat (1) KUHP: “Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan ancaman akan menista dengan lisan atau menista dengan tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, supaya orang itu memberikan sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang itu sendiri atau kepunyaan orang lain, atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun. “

Jadi Intimidasi merupakan salah satu istilah mengenai bentuk perilaku yang banyak dipelajari dalam ilmu sosial, hukum hingga psikologi. Secara tidak langsung, intimidasi merupakan perilaku yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok untuk mencapai tujuannya.

Tujuan individu atau kelompok tersebut tentu saja dapat berupa positif ataupun negatif(Tergantung tujuan yang hendak dicapai).

 Intimidasi sendiri dapat menimbulkan sejumlah akibat psikis yang dapat dirasakan oleh korbannya.

Definisi Intimidasi dapat dibagi menjadi:

1.Intimidasi Verbal

Intimidasi dapat dilakukan oleh pelaku berupa verbal atau kata-kata. Biasanya, intimidasi ini merupakan tahap awal dari pelaku untuk meningkatkan rasa takut pada korban agar menuruti permintaan dan mencapai tujuannya. 

2.Intimidasi fisik

Dilakukan oleh pelaku lebih jauh dapat melibatkan anggota fisik. Jenis intimidasi Fisik ini biasanya cenderung membuat korban lebih merasa takut dan cemas akan ancaman keselamatan dirinya.

3. Cyberbullying

 kini sangat marak terjadi pada banyak platform media sosial. Biasanya, hal ini akan membuat rasa tertekan korban saat melihat konten ataupun membaca tulisan kata-kata yang dilayangkan oleh pelaku kepada dirinya dimedia sosial.

Intimidasi perbuatan yang secara sadar dan sengaja dilakukan oleh pelaku yang bermotif untuk mendapatkan keuntungan dari korbannya.

Perilaku intimidasi tersebut hanya dapat dilakukan oleh orang yang memiliki motif dan tujuan, serta dilakukan dengan suatu perencanaan guna mendapatkan keinginan dan tujuannya.***(r/k65news).

Editor    : M. Fahrozi

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *