Musyawarah Capai Sepakat, PT RSM & Desa Segar Wangi Akhiri Polemik

KETAPANG – Persoalan antara PT Raya Sawit Manunggal dan masyarakat Desa Segar Wangi, Tumbang Titi, akhirnya tuntas melalui musyawarah mufakat.
Forum yang difasilitasi Pemkab Ketapang dan dipimpin langsung Bupati Alexander Wilyo pada 29 Mei 2026 menyepakati Berita Acara 5 Januari 2024 tidak dapat dilaksanakan, karena lahan 86 hektare berada di HGU PT NOVA dan wilayah Desa Nanga Kelampai.
Sebagai solusi, PT RSM berkomitmen memberikan Tanah Kas Desa seluas enam hektare di Desa Segar Wangi, sesuai Perbup Ketapang Nomor 19 Tahun 2022. Penyerahan ditargetkan rampung 8 Juni 2026.
Perusahaan juga akan memenuhi kewajiban plasma sesuai aturan. Tahap awal, dilakukan verifikasi ulang bersama Tim Kabupaten, BPN, dan pihak terkait.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo mengatakan, bahwa investasi harus tumbuh seiring kepentingan masyarakat. Tujuannya sama: sejahtera, stabil, dan Ketapang maju berkeadilan.
Kesepakatan ditandatangani Pj Kades Segar Wangi dan PT RSM, disaksikan Forkopimcam, tokoh masyarakat, serta disahkan Bupati Ketapang, Alexander Wilyo.***(adv/k65news).
Editor : HAR.
_______________
“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”


