23 TAHUN LEMBAGA KANTOR BERITA KALIMANTAN (LKBK) 19 Desember 2002 - 19 Desember 2025 "MITRA ANDA MEMBANGUN NEGERI"

Kabar65News

Menembus Peradaban

Komisi XIII DPR Gelar RDP Bahas Skandal Fasilitas “Apartemen” Mewah Lapas Cibinong

JAKARTA — Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Rapat ini khusus diadakan untuk mendalami temuan mencengangkan terkait dugaan fasilitas klaster hunian mewah berstandar apartemen bagi narapidana tertentu di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, membuka rapat terbuka tersebut setelah memastikan kehadiran 20 anggota dari 8 fraksi. Pertemuan krusial ini turut dihadiri langsung oleh Plt. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta mantan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, yang statusnya telah dinonaktifkan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

“Rapat ini kami gelar untuk meminta kejelasan masalah sekaligus mencari langkah perbaikan segera pasca-sidak yang dilakukan oleh Ombudsman,” ujar Willy Aditya saat memimpin jalannya persidangan.

Ketegangan sempat meningkat ketika Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasonna Laoly, melayangkan kritik keras. Ia menegaskan bahwa pencopotan jabatan saja tidak cukup untuk menyelesaikan masalah klasik yang terus berulang di lembaga pemasyarakatan ini.

“Ini bukan sekadar kelalaian administrasi, ini ada indikasi bisnis di dalam penjara. Kami meminta Kemenimipas tidak hanya menonaktifkan pejabat terkait, tetapi juga membawa oknum yang terlibat ke ranah pidana jika terbukti menerima pungutan liar. Diskriminasi fasilitas seperti ini merusak muruah penegakan hukum kita!” tegas Yasonna dalam interupsinya.

Namun, RDP yang dijadwalkan berlangsung hingga siang hari ini terpaksa berjalan tanpa kehadiran tim Ombudsman RI selaku pihak yang pertama kali membongkar skandal tersebut. Willy menjelaskan bahwa absennya Ombudsman disebabkan karena hambatan prosedural izin dari Komisi II DPR RI yang merupakan mitra kerja langsung lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Meski Ombudsman tidak hadir secara fisik, Komisi XIII menegaskan agenda pengawasan tetap dilanjutkan dengan meminta klarifikasi ketat dari pihak Ditjenpas dan Kalapas nonaktif terkait akurasi video temuan Ombudsman. Di sisi lain, jajaran Kemenimipas menyatakan bahwa pemeriksaan internal sedang berjalan intensif terhadap lima pejabat struktural Lapas Cibinong yang dibebastugaskan untuk mengusut tuntas indikasi praktik pungutan liar dan diskriminasi fasilitas di dalam lapas.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini mencuat ke publik setelah Ombudsman RI melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong beberapa pekan lalu. Dalam sidak tersebut, tim pengawas menemukan sebuah blok khusus yang dirombak menyerupai klaster hunian mewah.
Berbeda dengan sel tahanan pada umumnya yang mengalami kelebihan kapasitas (overcapacity), kamar-kamar di blok eksklusif ini dilengkapi dengan kasur pegas (spring bed), pendingin ruangan (AC), televisi layar datar, kamar mandi pribadi dengan pancuran air panas, hingga jaringan internet nirkabel (Wi-Fi). Temuan ini memicu kecaman luas dari masyarakat karena dinilai mencederai rasa keadilan dan menguatkan adanya praktik transaksional terselubung di dalam sistem pemasyarakatan.***(h/k65news).

Editor : HAR.

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPATKAN IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *