WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Realisasi PAD Lebihi Target, Ini Optimalisasi dan Evaluasi Peningkatan PAD Kabupaten Ketapang Tahun 2017

KETAPANG – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan – Peraturan Daerah tentang 11 Pajak Daerah, bahwa sampai dengan akhir Triwulan ke tiga (tanggal 25 September 2017) pendapatan Asli Daerah Kabupaten Ketapang, Kalbar, telah terealisasi dari target yang ditetapkan pada APBD murni 2017 mencapai 100,60 %.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang, Drs.H. Marwannor,MM, kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (04/10/2017) siang.

Selanjutnya Marwan merinci bahwa untuk hasil Pajak Daerah sebesar 87,13 % yang meliputi, Pajak hotel  76,83 %, Pajak Restoran 84,97 %, Pajak hiburan 115,42 %, Pajak reklame 233,50 %, Pajak penerangan jalan 105,54%, Pajak Parkir 206,94 %, Pajak Air tanah 532,79 %, Pajak Sarang burung walet 84,46 %, Pajak mineral bukan logam dan batuan 86,86 %, Pajak Bumi dan Bangunan PBB P2 96,23 %, dan Pajak BPHTB 77,02 %.

Kemudian hasil Retribusi Daerah 94,89 %, hasli Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan 97,67 %, lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah 120,69 %, dan Dana Perimbangan 66,10 %.

“Pencapaian tersebut adalah berkat kerjasama yang dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah bersama unit kerja terkait yang bertugas melakukan optimalisasi penerimaan Daerah dengan menggunakan segala sumberdaya yang ada dan serba terbatas”, terang Marwan.

Sementara itu Marwan juga menjelaskan bahwa untuk berita yang diterbitkan media ini Rabu, tanggal 4 Oktober 2017 dini hari, yang berjudul “ Pendapatan Asli Daerah Ketapang Capai Target, BPHTB Penunjang Terbesar ”, bahwa penerimaan PAD tersebut adalah hasil rekonsiliasi tanggal 14 September 2017 lalu.

Sementara itu terang Marwan, Kebijakan Pendapatan Daerah yaitu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah dan retribusi daerah, serta lain – lain Pendapatan yang sah terus ditingkatkan. Melakukan koordinasi baik vertikal maupun horizontal dengan berbagai instansi yang berkaitan dengan pendapatan daerah.

“Penyederhanaan sistem dan prosedur administrasi pemungutan pajak daerah, dan retribusi daerah, Law Enforcement, dalam upaya membangun ketaatan wajib pajak dan wajib retribusi daerah serta peningkatan pengendalian dan pengawasan, atas pemungutan pendapatan asli daerah untuk terciptanya efektifitas dan efisiensi, yang dibarengi dengan peningkatan kualitas, kemudahan ketepatan dan kecepatan pelayanan”, kata Marwan.

Kebijakan Pendapatan Daerah selanjunya kata Marwan adalah menyelenggarakan pelayanan Prima, profesional, ramah, ikhlas, mudah dan akuntable yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan, serta pelayanan yang cepat dan sederhana dengan didukung informasi yang memadai.

“Dan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mendapatkan bagian pemerintah Kabupaten Ketapang, yang bersumber dari bagi hasil pajak dan bagi hasil bukan pajak, dan sumber daya alam baik dari pemerintah pusat, profinsi maupun bagi hasil dari pemerintah pusat”, tukas Marwannor.

Kemudian dijelaskan Marwan, upaya-upaya yang dilakukan pihaknya saat ini untuk optimalisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah diantaranya, sosialisasi Peraturan Perundang – undangan yang mengatur tentang perpajakan yang dilaksanakan ke beberapa Kecamatan. Membuat surat himbauan kepada wajib pajak sebelum jatuh tempo untuk melakukan pembayaran pajak. Memberikan  teguran dan  surat tagihan pajak  kepada  wajib pajak yang melakukan tunggakan pajak.

“Kita juga melakukan kerja sama dengan Pemerintahan Kecamatan melalui koordinator Kecamatan, Pemerintahan Desa/Kelurahan untuk mendata, menyampaikan SPPT PBB P2, dan menagih kepada wajib pajak. Mengggali potensi pajak daerah yang sah menurut ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku. Menginventarisasi permasalahan Pajak daerah disetiap wilayah Kecamatan dan dapat dicarikan solusinya. Melakukan pengawasan, pemantauan dan pengendalian terhadap proses pelaksanaan Pajak Daerah di setiap Kecamatan”, jelas Marwan yang mantan Kabag Keuangan Sekretariat Daerah Ketapang ini.

Selain itu diakui Marwan, pihaknya juga menempatkan personil tenaga kontrak di wailayah Kecamatan Delta Pawan, Benua Kayong dan Muara Pawan untuk membantu koordinator Kecamatan dan kolektor Desa/Kelurahan dalam melaksanakan tugas perpajakan di Kecamatan tersebut.

“ Kita juga memberikan penghargaan berupa piagam  kepada wajib pajak  yang selalu tepat waktu membayar pajak untuk semua jenis pajak. Memberikan Piagam dan Bonus Kepada desa desa yang merealisasikan 100 % Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB P2 ) setiap Tahun Pajak yang membayar pajak PBB-P2 tepat waktu yang ditentukan yaitu terakhir tanggal 30 september setiap tahun”, tutur Marwan seraya mengakui bahwa pihaknya juga mengadakan rapat evaluasi berkala penerimaan daerah dengan stake holders terkait setiap triwulan, serta rapat-rapat dengan wajib pajak dalam rangka persamaan persepsi tentang ketentuan yang mengatur pajak daerah.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Kepala Badan Pendapatan Daerah Ketapang, Drs.H. Marwannor,MM.***(Foto: K65News).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_____

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *