WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

KPK Lakukan Pembantaran Penahanan SN Tersangka Kasus KTP Elektronik

JAKARTA – Untuk  kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Jumat (17/11/2017) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka SN (Anggota DPR periode 2009 – 2014) untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam Keterangan Persnya, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav.4
Jakarta Selatan, Jumat (17/11/2017) malam.

Menurut Febri, bahwa dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka dan menurut hasil pemeriksaan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) masih dibutuhkan rawat inap untuk kebutuhan observasi lebih lanjut, maka KPK langsung melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka SN terhitung hari ini Jumat, 11 November 2017.

“Diduga secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan paket penerapan KTP Elektronik tahun 2011-2012 pada Kemendagri. Dalam kasus ini, negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun”, kata Febri Diansyah.

Selanjutnya dijelaskan Febri, bawha  atas perbuatannya, SN disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***(M.Fahrozi/K65News).

Gambar : Juru Bicara KPK, Febri Diansyah ketika menyamapaikan keterangan pers, Jum’at (17/11/2017) malam.***(Ist).

_______

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN REDAKSI. HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

_____

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *