WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Revisi Undang Undang Teroris Tertunda, Ini Kata Roy Suryo

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo, ketika bincang bincang dengan TVone, Senin (14/05/2018) siang kemarin, dalam acara Breaking News “Lagi, Bom Guncang Surabaya” yang dipandu oleh Stefany Susanto, berkaitan dengan revisi undang undang teroris yang tertunda, hanya karena definisi teroris, diakui Roy, bahwa mentoknya revisi undang undang terorisme itu sebenarnya sebelum undang undang tersebut digodok, dirinya belum masuk anggota Komisi I, namun demikian Roy langsung update perkembangannya.

Jadi menurut Roy Suryo, bahwa ini sebenarnya 99 persen sudah selesai hanya pada masalah definisi tentang terorisme itu sendiri. Jadi revisi undang undang ini sebenarnya untuk memperbaiki undang undang nomor 15 tahun 2003 yang dibahas  di DPR waktu itu tahun 2016 dan sekarang sudah menjadi ‎inistiatif Pemerintah.

“Dan tadi saya sudah mendengar update yang sangat bagus dari Menkopulhukam mengumpulkan kawan kawan DPR, jadi sudah disepakati bahwa definisi tentang terorisme itu, kemudian Hari ini juga Ketua DPR Bambang Soesatyo sudah mengajak Wakil Ketua Komisi 1 dan Wakil Ketua Komisi 3 mengunjungi langsung Surabaya untuk mendapatkan gambaran langsung peristiwa yang terjadi”, kata Roy.‎

Jadi lanjut Roy, bahwa sebenarnya kalau devinisi terorsime ini sudah disepakati nanti tidak akan merugikan warga, clier, jadi sebenarnya begini, kenapa DPR waktu itu dikatakan alot, tapi sebenarnya bukan alot ya, kami justru menunggu kesepakatan dari pemerintah untuk revinisi apa itu makna terorism, supaya tidak kata terorism itu dikaitkan dengan politik, sehingga nanti kalau ini diberlakukan tidak ada penyalahgunaan, dari undang undang terorisme yang baru ini Insya Allah yang nanti akan kita bahas mulai masa sidang yang sebentar lagi akan mulai, lima hari lagi DPR akan memulai masa sidang sampai dengan sebelum lebaran.

“Jadi masa crusialnya adalah ketika menyangkut devinisi terorisme itu sendiri supaya tidak dikait kaitkan dengan politik, sehingga melindungi warga dan bukan menjadi ancaman bagi warga, juga bagaimana pelibatan TNI dalam OMSP / Operasi Militer Selain Perang, itu intinya”, ungkap mantan Menpora diera Presiden SBY ini.

Selanjutnya kata Roy, jadi ini perlu untuk ditegaskan juga untuk semua masyarakat, bahwa anggota dewan itu berfungsi juga sebagai wakil rakyat itu melindungi seluruh warga Indonesia. Nah, melindungi ini, adalah melindungi termasuk dari korban korban yang kita patut berduka dimana sampai dengan hari ini sudah ada lima kali peledakan bom.

“Sebenarnya bahwa kemarin itu dua point yang crusial yaitu pada devinisi terorisme itu sebagai apa, jadi devinisi terorism itu supaya tidak digunakan katakanlah untuk kepentingan politik yang tujuannya adalah justru untuk mengancam warga, tapi Alhamdulillah ini barusan sudah disepakati”, kata Roy lagi.

Dan satu lagi jelas Roy, yakni bagaimana dengan pelibatan TNI, itu ada di pasal 43 dalam revisi. Jadi dipasal 43 revisi undang undang terorism yang ada direvisi ini, sekali lagi ini merupakan revisi dari undang indang 15 tahun 2003 yang lalu.

Jadi sebenarnya, kata Roy, dua point itu yang Alhamdulillah, itu sebenarnya sudah mencapai titik kesepakatan, dan kita berharap dalam masa sidang sebentar lagi 18 Mei besok sampai dengan nanti sebelum lebaran ini sudah akan segera diatasi.

“Tapi saya sendiri sebenarnya berharap agar tidak terlalu menunggu, karena sebenarnya tadi juga sudah disampaikan bahwa terorisme itu terjadi disemua negara dan semua negara itu juga bisa memanfaatkan undang undangnya yang ada”, ujar Roy.

Jadi lanjut Roy, sebenarnya kita tidak harus menunggu kalau memang misalnya ada indikasi kegiatan terorisme yang terjadi diwarga makanya langsung saja kita tindaklanjuti.

“Domainnya tetap ada domain Polisi, misalnya nanti ada satuan tugas khusus di Kepolisian, tapi bilamana perlu ada dipasal yang memang memperbolehkan ada pelibatan TNI didalamnya, itu ada dalam pasal 43. Jadi artinya tentang pemberantasan tindak pidana terorisme nanti bulat menyepakati sebenarnya pada bulan Maret 2018 yang lalu”, lanjut Roy, seraya menyatakan bahwa sebenarnya sudah clier, hanya tinggal yang crusial adalah ketika devinisi terorisme itu sendiri, keterlibatan TNI dalam penanggulangan aksi ini sudah klop. Tetapi sekali lagi bahwa domain utamanya yang bergerak didepan itu adalah tetap detasemen khusus yang ada pada Kepolisian.

“Apa apa yang saya katakan tadi di TVone juga merupakan *update* dari yang selama ini ada, menyangkut Revisi UU Terorisme (pengganti UU No 15 th 2003) yang tinggal merampungkan *Definisi* agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan Politik”, kata Roy kepada media ini.

Ditambah Roy bahwa, RUU Terorisme (sebagai Pengganti UU No 15/2003) akan diatur detail juga tentang bagaimana Pelibatan dan Mekanisme antar Lembaga / Aparat, sesuai dengan UU No 3/2002 ttg Pertahanan Negara, UU No 34/2004 ttg TNI dan UU No 17/2011 ttg BIN, sehingga semuanya bisa melakukan Kolaborasi dengan baik.

“Insya Allah temen teman di Pansus akan menyelesaikannya setelah Reses ini, DPR akan masuk kembali 18 Mei besok dan akhir Mei diperkirakan sudah klaar”, tutup Roy Suryo.***(R/K65News).‎

Gambar : Roy Suryo.***(Ist).

Editor : Halim Anwar.

__________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS SEIZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *