WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Lagi, Oknum Bupati Ditahan KPK, Ini Pasalnya

JAKARTA – Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Buton Selatan terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Kamis, tanggal 24 Mei 2018 kemarin penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan upaya hukum penahanan terhadap kedua tersangka, yaitu AFH (Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022) dan TK (Swasta).

Dalam Siaran Persnya, Febri Diansyah Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jl. Kuningan Persada Kav.4 Jakarta Selatan, menyatakan bahwa keduanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari Kamis (24/05/2018) kemarin di dua rumah tahanan terpisah.

“AFH ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Sedangkan TK di tahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur”, terang Febri Diansyah.

Selanjutnya juru bicara KPK itu berkata, bahwa sebelumnya KPK telah menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dan dilanjutkan gelar perkara.

“KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Buton Selatan periode 2017 – 2022”, ungkap Febri.

Padahal lanjut Febri, bahwa diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.

“Atas perbuatannya, AFH disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP”, terang Febri.

Sedangkan TK, terang Febri, diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

“KPK sebelumnya telah mengamankan total 11 orang pada Rabu (23/5/2018) di Buton Selatan. Sekitar pukul 16.40 WITA tim mengamankan YSN di jalan sekitar rumah jabatan Bupati Buton Selatan. Tim lainnya kemudian mengamankan TK di kediamannya”, ujar Febri Diansyah.

Setelah itu tutur Febri, berturut-turut hingga pukul 21.00 tim mengamankan AFH bersama-sama NSR, A dan E di rumah jabatan Bupati Buton Selatan. F diamankan di kediaman TK. S dan J diamankan di kediaman S. Dan, T diamankan di kediamannya.

Dalam tangkap tangan itu, lanjut Febri, tim juga telah mengamankan uang senilai total Rp 409 juta dari S dan J. 11 orang yang diamankan tersebut, kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polres Bau Bau.

“Hari Kamis (24/05/2018) sekitar pukul 14.30 WIB, 7 dari 11 orang yang diamankan tersebut tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan”, tutup Febri Diansyah.***(R/K65News).

Editor : M. Fahrozi.

_________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI

HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

__________

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *