WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Dialog Warga Desa Sungai Nanjung Dengan Para Pihak di DPRD Ketapang Dibatalkan, Ini Pasalnya

KETAPANG – Sekitar 300an orang warga Desa Sungai Nanjung, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang, Kalimantan Barat, berkumpul di Gedung DPRD Ketapang, karena adanya rencana dengar pendapat umum yang telah dijadwalkan oleh Ketua DPRD Budi Mateus, Rabu (28/08/2018) kemarin.

Adapun rencana dengar pendapat yang dilakukan bersama warga Sungai Nanjung dengan berbagai pihak tersebut guna mencari solusi penyelesaian masalah pembebasan lahan dengan penetapan harga sepihak melalui balutan tali asih setelah adanya take over lahan dari PT. PSL (Putra Sari Lestari) kepada PT. KBS (Ketapang Bangun Sarana) dengan harga Rp.300,-/m2.

Namun menurut Ketua Umum Sekretariat Nasional Komite Penegakan Pro Justitia (Seknas KPPJustitia), Chandra Kirana, yang mengawal kasus itu, kepada media ini, bahwa pertemuan dengar pendapat tersebut dibatalkan Budi Mateus satu hari sebelum dialog itu dilakukan, dengan alasan karena Pemkab Ketapang lagi ada kegiatan Musrenbang dari tanggal 27 – 29 Agustus 2018.

“Karena alasan itu, dan adanya kesepakatan warga dengan Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus, maka dialog dan dengar pendapat umum yang sedianya dihadiri Pemkab Ketapang, PT.PSL, PT.KBS, Camat Matan Hilir Selatan, Kepala Desa Sungai Nanjung, BPD Sungai Nanjung, Kades Pagar Mentimun, serta BPD Pagar Mentimun itu dibatalkan, dan dijadwalkan kembali untuk dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018”, terang Chandra Kirana.***(R/K65News).

Penulis        : Kurnia

Editor           : M. Fahrozi

Gambar       : Dokumen KPP Justia untuk K65News

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *