WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Pejabat Politik Terjerat Korupsi, Emrus Sihombing : Sejatinya Biaya Partai Ditanggung APBN

JAKARTA – Seperti diberitakan media massa cetak, elektronik, dan Kantor Berita termasuk media online, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi, telah menetapkan 41 orang anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi dugaan merima uang hingga puluhan juta rupiah yang diberikan Wali Kota Malang Nonaktif, Mochammad Anton, untuk pengesahan RAPBD-P Kota Malang di tahun 2015 silam, dan sebelumnya Mochammad Anton juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Berkaitan dengan kasus tersebut, Redaksi media ini berhasil menghubungi Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrosCorner, untuk dimintai pendapatnya berkenaan semakin maraknya kasus kasus korupsi yang menjerat pejabat politik baik itu Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota, Bupati/Wakil Bupati, para Anggota DPR-RI/DPRD dan para Menteri di Republik Indonesia ini.

“Dulu ketika KPK menangkap pelaku korupsi, Ibu Basariah Panjaitan mengatakan, bahwa mudah mudahan ini yang terakhir, kalau saya mengatakan bukan itu yang terakhir, bahkan berlanjut terus, persoalannya adalah karena keterbatasan daripada kemampuan KPK untuk mendeteksi dan menangkap semua prilaku koruptor itu”, kata Emrus Sihombing dari ujung telpon genggamnya, Selasa (04/09/2018) siang.

Menurut Emrus, kenapa dia mengatakan demikian, karena memang prilaku koruptif di Indonesia itu sudah pada level yang berbahaya, boleh jadi sudah mendarah daging bagi orang yang melakukan, tetapi merupakan penyakit sosial yang sudah kronis.

“Kita melihat kemarin di Medan ada juga DPRDnya ditangkap KPK, baru kemudian anggota DPRD Kota Malang, dan itu korupsi berjamaah, lalu pertanyaan kita, mengapa bisa terjadi begitu ? Memang betul dan bagus sekali kita menangkap, kita memenjarakan, dan prosesnya sesuai prosedur hukum dan masuk penjara, saya kira bagus. Tetapi kita tidak pernah berfikir, kenapa bisa terjadi demikian, menurut pandangan saya ada beberapa hal, pertama adalah belum terjadinya demokratisasi didalam partai kita di Indonesia, karena kalau tidak ada demokratisasi dipartai maka akan muncul tokoh tokoh atau orang orang yang memang karena faktor kedekatan, karena faktor logistik, karena faktor trah. Misalnya kalau faktor kedekatan atau logistik tentu itu kan membutuhkan biaya, supaya dia dicalonkan menjadi calon legislatif atau eksekutif, jadi artinya profesionalisme hanya muncul kalau diinternal partai itu terjadi demokratisasi. Demokratisasi itu yang saya maksudkan adalah, bahwa yang berdauat itu pemilik suara, bukan ketua umum, bukan pendiri, bukan pemberi dana”, ungkap Emrus Sihombing.

Selanjutnya kata Emrus adalah faktor yang kedua, bahwa biaya politik, kampanye dan lain lainnya cukup besar, misalnya melakukan rapat rapat, dan pertemuan pertemuan membentuk kelompok kelompok sosial dibawahnya yang memberikan dukungan, itu pasti membutuhkan biaya.

“Dan faktor ketiga, bahwa biaya komunikasi politik, yakni loby sana sini, supaya dia mendapat nomor urut satu dan lain lain sebagainya, karena nomor urut satu lebih dilihat orang sebagai orang yang diatas sehingga nanti suara itu terakomulasi sesuai undang undang dengan suara terbanyak. Kemudian adalah mengapa juga biaya itu begitu besar, bahwa biaya partai itu atau kos partai itu kan ditanggung lebih banyak dibiayai oleh para kadernya dibanding bantuan dari APBN”, ujar Emrus Sihombing.

Diungkapkan Emrus lebih jauh, bahwa bantuan dari APBN itu hanya sekian ribu rupiah persuara, kecil, maka dengan melihat kenyataan tersebut diatas, beberapa solusi yang dia tawarkan untuk memperkecil pelaku koruptif ini, pertama, partai itu harus demokrasi, hilangkan faktor pendiri, hilangkan faktor trah, hilangkan faktor logistik. Harus demokrasi secara internal. “Nah kenapa harus demokrasi secara internal ? Karena memang negara kita Indonesia adalah negara demokrasi terbaik di dunia nomor tiga, setelah Amerika dan India”, papar Emrus Sihombing, seraya menyatakan, masa partai kita tidak demokrasi, sementara melalui partai melahirkan pemimpin di Indoensia sebagai negara demokrasi nomor tiga didunia, jadi partai itu harus demokratis.

Selanjutnya yang kedua, menurut Emrus, biaya partai itu sejatinya ditanggung oleh APBN semua, kalau memang ditanggung pemilik atau penyumbang yang lebih besar, lebih cendrung dia yang berkuasa. Kalau ditanggung APBN maka siapapun bisa masuk partai, misalnya nelayan, tukang becak, tukang parkir atau siapapun, karena itu hak warga negara.

“Tetapi ketika itu dipengaruhi oleh sumbangan dari partai yang sangat besar, tentu mereka akan mendominasi keputusan dipartai itu. Jadi saya mengatakan lebih baik ditanggung APBN. Tetapi ketika ditanggung APBN kontrol dari masyarakat tetap terbuka atau open laporan keuangannya, berapa pemasukan, berapa pengeluarannya”, ujar Emrus Sihombing.

Kemudian yang ketiga, kata Emrus Sihombing, bahwa kampanye itu sudah bisa distop dengan kampanye dilapangan lapangan, menghentikan yang sifatnya menggunakan billboard, sepanduk, iklan dan lain lain, bisa menggunakan sosial media yang sangat murah, karena sosial media sudah tidak hanya sekedar masuk kerumah rumah penduduk, tetapi sosial media sudah masuk ketempat tidur, artinya kewilayah wilayah klimaks bisa masuk.

“Kalau itu dilakukan maka kost politik yang dikeluarkan akan kecil, sehingga tidak mendorong orang untuk melakukan prilaku koruptif untuk menutupi biaya politik yang selama ini besar sekali karena bagaimanapun kalau biaya politik itu besar, dimana setiap manusia adalah makhluk ekonomi kurs, maka sebagai makhluk ekonomi kurs, akan menghitung berapa yang dikeluarkan dan berapa pemasukan”, tukas Emrus Sihombing.***(R/K65News).

Gambar          : Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrosCorner.***(Ist).

Penulis           : Adjie Saputra

Editor             : M.Fahrozi

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *