WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Ini Kesaksian Jubir Roy Suryo Terkait Barang Milik Kemenpora Yang Viral Itu

JAKARTA – Kasus Mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo, yang diminta oleh Menpora Imam Nahrawi, melalui Sekretaris Menpora, Gatot S Dewa Broto, untuk segera mengembalikan 3.226 unit aset barang milik negara, dalam hal ini barang milik Kementerian Pemuda dan Olah Raga yang katanya belum dikembalikan Roy Suryo, hingga berita ini diturunkan hal itu belum juga ada titik terang akan berakhir, meski sudah ada konfirmasi dan mediasi diantara kedua belah pihak, di Kantor Kemenpora, Rabu (12/09/2018) lalu.

Untuk mengungkap duduk persoalan sebenarnya terkait barang milik negara yang katanya belum dikembalikan Roy Suryo tersebut, media ini secara khusus berhasil menghubungi Juru Bicara Roy Suryo, yakni Heru Nugroho, yang sangat berkompeten dan tahu pasti detail kejadian sebenarnya pada saat itu, mengingat jabatan Heru Nugroho ketika Roy Suryo menjadi Menpora, adalah sebagai Staf Khusus Menpora pada 2013 – 2014.

“Sepemahaman saya, daftar barang itu adalah sebagian daftar belanja Kemenpora masa Bapak RS menjadi Menpora yang masih dianggap bermasalah dalam inventarisasinya oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), lalu semua itu dituduhkan ke RS, bahwa barang barang tersebut dibawa (atau terbawa) oleh RS setelah RS selesai menjabat…Jahat banget tuduhan itu”, tutur Heru Nugroho, Jum’at (13/09/2018) siang.

Ditanya, dengan adanya tuduhan itu apakah tidak ada rencana kasus ini akan dibawa Roy Suryo, yang juga adalah salah satu Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu ke ranah hukum ? Dikatakan Heru Nugroho, bahwa pada tuduhan sebelumnya, untuk hal yang sama, karena Roy Suryo merasa Kemenpora adalah lembaga yang pernah dia pimpin, dan disana banyak kolega-nya, maka Roy Suryo masih berpikir positip dengan menduga hanya karena persoalan administratif, maka waktu itu hanya cukup dibantah saja.

“Namun kali ini, tuduhan tersebut kami anggap sudah sangat serius, bahkan sangat bombastis, karena melebar kemana mana. Sehingga RS merasa sudah dipermalukan, maka RS menunjuk Kuasa Hukum untuk meneliti akar masalah dan kerangka hukumnya demi memahami persoalan secara jelas sebelum melangkah menuju tindakan hukum”, terang Heru Nugroho, seraya menjelaskan format langkah hukum apa nanti yang akan mereka tempuh, akan ditentukan setelah mereka sudah jelas memahami persoalan sesungguhnya.

Lebih lanjut Heru Nugroho menceritakan, bahwa sepemahaman dirinya, kejadian waktu itu dimulai saat Roy Suryo dan keluarga meninggalkan rumah dinas di Widya Chandra.

“Persisnya waktu boyongan barang barang dari rumah dinas. Waktu itu, RS bersama istri, kebetulan juga bersama saya di Incheon, Korsel. Meng-order perusahaan angkutan untuk membawa barang milik pribadi untuk dibawa ke Jogja (ke rumah pribadi Roy Suryo-Red)”, papar Heru.

Heru juga menyayangkan, bahwa tidak ada pejabat Kemenpora pada saat itu yang seharusnya bisa membantu memilah mana barang pribadi dan mana yang milik negara.

“Pas kejadian tersebut, perusahaan angkutan itu ternyata hanya dipandu oleh staf rumah dinas yang dikemudianhari baru diketahui, bahwa banyak barang inventaris kementerian juga ikut terbawa”, jelas Heru Nugroho dari ujung telpon genggamnya.

Akhirnya ungkap Heru, sekitar sebulan kemudian, ketika Roy Suryo pulang ke rumah pribadinya di Jogja baru ngeh bahwa banyak barang Kemenpora yang ikut terbawa.

“Beberapa hari kemudian barang barang itu dikembalikan dengan menggunakan satu truk tronton untuk dikirim ke Kemenpora, di Jakarta”, kata Heru Nugroho, sembari menunjukkan bukti surat pernyataan dari Poerwadi, SH, selaku Kepala Cabang PT. Hira Adya Naranata Cabang Yogyakarta, perusahaan ekspedisi yang mengembalikan barang barang sebanyak 1 truk tronton yang terbawa itu ke alamat PP PON Cibubur, pada tanggal 19 Nopember 2014.***(Halim Anwar/K65News).

Gambar : Heru Nugroho, Juru Bicara Roy Suryo.***(Ist).

_______________________________________________________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *