WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Aplikasi SIVAKLARA Dilaunching, Bupati Ketapang Minta Kades Tingkatkan Wawasan dan Pengetahuan 

KETAPANG – System evaluasi dan klarifikasi Peraturan Desa (Sivaklara Desa) dilakukan soft launching sekaligus sosialisasi awal kepada para Kepala Desa di Borneo Emerald Hotel, Selasa (12/11/2019). Soft launching dilakukan Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos dirangkai dengan pembukaan  rapat kerja Bupati bersama Kepala Desa se—Ketapang tahun 2019.

Selain soft launcing dan sosialisasi awal aplikasi Sivaklara, dalam rapat kerja tersebut disampaikan juga santunan kematian dari BPJS kepada keluarga Almarhum Sekdes Tajok Kayong Kecamatan Nanga Tayap. Demikian juga dengan sosialisasi program Indonesia terang, demikian juga dengan materi dari pihak Kejaksaan Negeri Ketapang, Polres Ketapang dan Inspektorat Ketapang, sosialisasi dari kantor Pajak Pratama, pengenalan aplikasi Sivaklara, pelayanan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas PMPD, maupun Dinas Sosial Perlindungan anak dan keluarga Berencana.

Padatnya materi rapat kerja ini, termasuk pengenalan aplikasi Sivaklara, maka  Bupati Ketapang berharap materi dan system yang diperkenalkan dapat membantu mengatasi permasalahan di Desa, terutama penyusunan produk hukum Desa khususnya peraturan Desa yang selama ini masih terdapat yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, atau terjadi benturan norma dengan peraturan diatasnya sebagaimana prinsip perundang-undangan yang bersifat hirarkis, serta masih terdapat peraturan Desa yang  berlaku tanpa melalui evaluasi terlebih dahulu.

Hal tersebut terjadi dikarenakan, selain kurangnya pemahaman sebagian Kepala Desa mengenai tata cara penyusunan peraturan Desa yang baik dan benar juga dikarenakan rentang jarak antara Desa dan  Ibu Kota Kabupaten yang cukup jauh, sehingga para Kepala Desa enggan menyampaikan rancangan peraturan Desa untuk dievaluasi dan diklarifikasi.

“Untuk itulah, Pemerintah Daerah melalui Sekretariat Daerah Bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa serta Dinas Komunikasi dan Informatika merancang  suatu sistem yang memberi kemudahan untuk  mengevaluasi rancangan peraturan desa dan klarifikasi peraturan Desa secara terpadu dan berkelanjutan yang berbasis aplikasi,” tegas Martin Rantan.

Soft launching dan sosialisasi awal  aplikasi Sivaklara Desa yang juga dirangkai dengan Rapat Kerja Bupati bersama Kepala Desa se-Kabupaten Ketapang merupakan bentuk fasilitasi pemerintah daerah guna meningkatkan wawasan kepala desa. Hal ini penting,  dalam rangka mensinergiskan seluruh pelaksanaan tugas pokok yakni   menyelengggarakan seluruh tugas-tugas Pemerintahan, pembangunan, pembinaan da pemberdayaan kemasyarakatan.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati Ketapang menegaskan ingin menguatkan kembali komitmen  kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang efektif sesuai dengan amanah Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam  rangka menuju kemandirian desa.

Secara khusus kegiatan ini menjadi sarana untuk menyelaraskan program – program Pemerintah Pusat dan  Pemerintah Daerah yang berbasis Desa untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh masyarakat Desa.

Menurut Bupati Ketapang, bahwa Pemerintah Desa memiliki posisi yang sangat strategis yang berada pada jenjang pemerintahan yang terdekat dengan masyarakat, terutama dalam pelayanan public. segala harapan, aspirasi keluhan bahkan kritikan terhadap Pemerintah akan terakumulasi kepada Kepala Desa sebagai pimpinan penyelenggaraan Pemerintahan di Desa, oleh karena itu dimintakan kepada seluruh Kepala Desa agar lebih meningkatkan pengetahuan dan  pemahaman dalam melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab selaku Kepala Desa serta memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan sebaik-baiknya.

Kepala Desa dan Perangkat Desa harus selalu bekerja dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Desa secara keseluruhan daripada kepentingan pribadi atau sekelompok orang dalam bertindak keseharian. Karena itu, hendaknya selalu menghindarkan diri dari perbuatan yang  melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta norma hukum yang berlaku sehingga dapat  selalu menjadi figur yang baik di masyarakat.

Kepala Desa diminta agar senantiasa menciptakan dan menjaga terjalinnya suasana yang harmonis dan tidak konfrontatif dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Begitu juga saling berkoordinasi dan bermitra dengan baik agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa masing- masing dapat berjalan dengan baik dan kondusif. “Lakukan penguatan terhadap partisipasi dan gotong-royong masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di desa serta mengutamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap    permasalahan di Desa,” paparnya.

Disampaikan juga berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT Nomor 201 Tahun 2019, telah ditetapkan 12 desa mandiri di Kabupaten Ketapang. Kondisi ini tentu sangat positif dan terwujud berkat kerja keras serta kerjasama yang baik antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, Pendamping P3MDdan pihak-pihak yang terkait termasuk TNI dan Polri.

“Untuk itu saya ucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan, namun kita tidak boleh terlena dan berpuas diri, karena kedepan di tahun 2020 kita dihadapkan pada tantangan untuk dapat mempertahankan 12 status Desa Mandiri tersebut serta mewujudkan Desa-Desa Mandiri baru lainnya,”  ucapnya.

Bupati Ketapang meminta para Kepala Desa dapat melakukan Input Data Indeks Desa Membangun (IDM) dengan lebih maksimal lagi di tahun 2020. Demikian juga melakukan pengelolaan dana Desa secara sungguh-sungguh sesuai prioritas penggunaan dan  kebutuhan masyarakat di desa, serta pencegahan stunting serta memperhatikan status desa masing- masing.

Menurut Bupati Ketapang, bahwa peningkatan status suatu Desa juga menjadi salah satu tolak ukur meningkatnya besaran dana masing-masing desa. Berkenaan dengan pengelolaan Dana Desa, Bupati Ketapang mengingatkan bahwa Dana Desa itu adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan merupakan objek untuk memperkaya diri.

Karena itu, Bupati Ketapang meminta agar Kepala Desa untuk dapat memacu penyerapan Dana Desa serta senantiasa mematuhi aturan yang berlaku. Penting menjadi perhatian, adalah tidak melakukan penyalahgunaan sekecil apapun agar tidak terjerat masalah hukum. Bupati meminta para Kepala Desa dapat memacu persiapan penyusunan rancangan APBdes tahun anggaran 2020 sehingga target penetapan APBdes  per 31 Desember 2019 dapat tercapai.

Selanjutnya diinformasikan juga, saat ini sudah tercatat sebanyak 50 (lima puluh) Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) telah berdiri di Desa di Kabupaten Ketapang. Bupati Ketapang, Martin Rantan SH, M.Sos berharap  semoga kedepan jumlah tersebut akan bertambah.

“Namun tetap harus diperhatikan syarat dan ketentuan dalam mendirikannya serta bagaimana pengembangannya sehingga nantinya akan memberikan kontribusi yang besar terhadap peningkatan pendapatan Desa dan berdampak terhadap perbaikan tingkat  perekonomian di Desa,” ucap Bupati Ketapang.

Selain itu, Bupati Ketapang juga menegaskan dukungannya terhadap rencana pemekaran Kabupaten Ketapang menjadi beberapa daerah otonom baru untuk kedepan menjadi sebuah provinsi baru. Karena itu, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mengenai kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah  administrasi Desa-Desa yang berada di wilayah  Kabupaten Ketapang, Bupati Ketapang meminta seluruh Kepala Desa agar segera menyelesaikan penataan batas desa masing- masing. Apabila terjadi perselisihan batas haruslah diselesaikan secara musyawarah mufakat serta tidak boleh saling intimidasi antar Desa.

Kepala Desa yang mempermudah proses lahirnya kesepakatan batas antar Desa, serta tidak mempersalahkan lagi suatu keputusan/peraturan Bupati yang telah ditetapkan. Dinilai Bupati bahwa kepala desa tersebut telah mendukung rencana pemekaran daerah.

“Saya minta Camat beserta jajarannya secara aktif melakukan fasilitasi dan kontrol secara terus-menerus terhadap hal tersebut dan membantu mendorong terwujudnya batas Desa yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku,” tuturnya.

Bupati Ketapang juga menyampaikan bahwa, Pemerintah Pusat telah memberikan bantuan berupa program yang memanfaatkan teknologi energi terbaru untuk Desa di wilayah Kabupaten Ketapang dengan nama “Program Indonesia Terang”.  Dalam program ini  Desa – Desa akan mendapatkan instalasi penerangan jalan di Desa dengan teknologi pencahayaan menggunakan panel surya sebagai media pembangkit listrik, program ini harus kita dukung karena sangat selaras dengan  “Program Desa Bersinar” pemerintah Kabupaten Ketapang, hal ini tentunya menjadi manfaat yang sangat besar bagi Kabupaten Ketapang khususnya bagi masyarakat Desa sehingga memudahkan aktifitas masyarkat di malam hari dan terciptanya suasana aman dan nyaman di Desa.

“Saya mengajak yang hadir dalam forum ini menjalankan fungsi masing-masing sebagai bagian dari Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang. Selain itu, membuat berbagai perubahan-perubahan nyata yang menyentuh langsung dan bermanfaat bagi seluruh masyakarat,” tuntas Bupati Ketapang.***(pk/k65news).

Editor   : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *