WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

PP 12/2019 Pengganti PP 58/2005 Banyak Terjadi Perubahan, Paling Lambat Berlaku Pada Struktur APBD 2021

KETAPANG – Bupati Ketapang membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah di Hotel Aston Ketapang, Kamis (28/11/2019). Dalam sosialisasi yang dihadiri seluruh kepala OPD, Camat dan Lurah serta pengelola keuangan tersebut  hadir langsung memberikan materi adalah Bahri, S.STP, M.Si, Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang, Alexander Wilyo S.STP, M.Si menjelaskan PP nomor 12/2019, merupakan pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PP 12/2019, semestinya sudah harus dilaksanakan sejak diterbitkan. Namun, pelaksanaannya diperlukan masa  transisi. PP tersebut paling lambat sudah diberlakukan pada struktur APBD 2021. Adanya PP ini, maka  terjadi banyak perubahan, Karena dalam proses perencanaan struktur APBD 2021 yang dimulai pada tahun 2020, maka proses ini sudah dijalankan. Karena itu seluruh  pemangku kebijakan, khususnya pengelola keuangan harus faham. Banyak perubahan yang dilakukan, salah satunya adalah terkait dengan TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) akan diberlakukan dengan berbasis kinerja.

“Kewajiban  pelaporan keuangan semakin berat, jika selama  ini ada sekitar 4 item yang dilaporkan, maka kedepan  minimal ada 7 item yang dilaporkan,” ucap Alexander Wilyo S.STP, M.Si, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ketapang.

Selanjutnya  Bahri, S.STP, M.Si, Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia mengingatkan pentingnya tertib administrasi dalam pengelola keuangan daerah. Latar belakang terbitnya PP nomor 12 tahun 2019 juga dipaparkannya, termasuk adanya Permendagri sebagai turunan dari PP tersebut.   Direktur Pelaksanaan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri  Republik Indonesia juga terkait pendanaan daerah yang 90 persen masih tergantung kepada transfer daerah. Demikian juga dengan menyinggung  ruang kerja KPK yang memastikan sinkronisasi e budgeting dengan e-planning.  Untuk transaksi di daerah yang berbasis digital atau  dilakukan dengan transaksi elektronik.

Sementara itu, Bupati  Ketapang, Martin Rantan mengingatkan akan arahan Presiden RI ketika para Bupati dan Forkopimda di kumpulkan belum lama ini di Jakarta.  Pengelolaan keuangan yang efektif dan efesien menjadi penekanan Presiden ketika itu. Karena itu, Bupati Ketapang menekankan kepada p[ara kepala OPD yang mengelola dana DAK , dan APBD untuk kedepan sudah ketuk palu. Maka diharapkan, kepala OPD segera melakukan koordinasi, dan mempersiapkan pengelolaan termasuk lelang dilakukan lebih awal. Ia berharap, proses lelang bisa dilakukan bulan Januari atau paling lambat bulan Maret.  “jangan sampai lelang baru dimulai Bulan maret dan April,” tegas Martin Rantan.

Bupati Ketapang juga mengingatkan selang sehari sebelumnya, ia diminta oleh KPPN untuk mebyerahkan DIPA bagi Satker pengelola APBN di Kabupaten Ketapang. dalam kesempatan itu, pemkab Ketapang mendapatkan pujian karena berhasil mempertahankan WTP 5 kali berturut-turut. Atas nama pimpinan daerah, Bupati Ketapang meminta opini terus dipertahankan.

Dalam pengelola keuangan, Bupati ketapang juga menekankan para camat  mendorong kepala desa secepatnya  pengesahan APBdes. Pengesahan APBDes tahun 2020 diharapkan bisa dilakukan paling lambat desember 2019. “Supaya hal ini seimbang dan parallel dengan APBD,” tegas Bupati ketapang.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ketapang juga mengharapkan para  peserta untuk seksama mengikuti sosialisasi itu. Dengan sosialisasi ini diharapkan para ASN  dapat menambah ilmu pengetahuan. Harapan Bupati Ketapang, tak hanya dengan mengikuti sosialisasi, para ASN juga membekali diri dengan ilmu pengetahuan dan mempunyai ketrampilan. Ketrampilan dan keahlian sangat diperlukan seorang ASN. Selain itu, karena p tahun 2020, Kabupaten Ketapang juga memasuki “tahun politik”, maka Bupati Ketapang menekankan pentingnya seorang ASN bersikap netral.

“Perlu juga saya sampaikan bahwa, , dalam hal Korsupgah, Ketapang ini termasuk dalam rangking 13 di Indonesia, dan rangking pertama di kalbar, bisa saya simpulkan sebenarnya Ketapang ini sudah maju, kalau tidak maju tidak mungkin bisa rangking 13 se-indonesia, dan rangking pertama se-kalbar, dalam hal pengelolaan keuangan juga sudah WTP lima kali berturut-turut,” ucap Martin rantan.

Dalam kesmpatan itu, Bupati Ketapang juga menyinggung luasnya Kabupaten Ketapang terluas di Kalimantan Barat. Dengan struktur APBD sekitar 2 trilyuan, maka dana untuk pembangunan hanya sekitar TRp 600 miliar. Wilayah yang luas, sementara dana yang terbatas, ia menilai saat ini sudah dimanfaatkan secara maksimal mungkin. Bupati Ketapang menyebutkan  luasnya wilayah Kabupaten Ketapang, untuk jalan kabupaten Ketapang saja panjangnya lebih dari 3000 km. Kondisi ini tentu dalam hal pembangunan masih sangat terbatas Namun, dalam mengatasi panjangnya ruas jalan kabupaten Ketapang, Bupati bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada bantuan perusahaan melalui CSR. Karena dengan  CSR tersebut, dapat membantu pemerintah daerah dalam mengatasi kondisi ruas jalan yang ada.

Selain itu, Bupati Ketapang juga berterima kasih kepada pemerintah pusat yang memberikan dana yang dinilainya sudah maksimal untuk Kabupaten Ketapang. harapannya, dana transfer daerah tersebut dapat dikelola semaksimal mungkin oleh seluruh OPD yang ada dalam rangka pelayanan dan mempercepat kemajuan Kabupaten Ketapang.

”Sebelum saya menutup sambutan ini, maka dalam  kesempatan ini, saya menghimbau kepada semua kepala organisasi perangkat daerah, dalam hal pengelolaan keuangan daerah, harus memperhatikan ,” ucapnya.

Beberapa hal yang imbau Bupati Ketapang diantaranya:  selaku ASN, kita dituntut untuk selalu melakukan perubahan menyesuaikan perkembangan zaman. Kita tidak boleh terpaku dengan kebiasaan-kebiasaan lama, tanpa terus mengupdate informasi dan teknologi yang selalu mengalami perubahan, agar tidak tertinggal dengan daerah lain. Selain itu, segera lakukan penyesuaian peraturan, tentang pengelolaan keuangan daerah, sebagai akibat berlakunya  Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 ini, meliputi Perda tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Peraturan bupati maupun surat keputusan bupati yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Demikian juga  tingkatkan kualitas sumber daya asn, PPK-SKPD, Bendahara SKPD,PPK, PPTK dan para pejabat pengelola keuangan daerah lainnya.  Segera melakukan penyesuaian terhadap sistem aplikasi pengelolaan keuangan daerah, terutama adanya perubahan pada struktur APBD, meliputi struktur pendapatan, struktur belanja maupun struktur pembiayaan. Bupati Ketapang juga meminta alokasikan pembiayaan yang memadai, sebagai tindak lanjut dalam penyesuaian perubahan-perubahan pengelolaan keuangan daerah.***(pk/k65news).

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *