WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Tinjau Ulang “Rangkap Jabatan” Komisaris di BUMN

Oleh : Emrus Sihombing, Direktur Eksekutif Lembaga EmrusCorner

SETELAH hasil wawancara dan release yang kami buat tentang rangkap jabatan bagi Budi Gunadi (BG), sebagai  Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan sekaligus Wakil Komisaris Utama Pertamina dimuat di berbagai media massa pekan ini, ada beberapa teman mengirim WA ke HP saya menyampaikan, sejumlah pejabat kementerian sekaligus komisaris di BUMN tertentu.

Merujuk pada WA tersebut, lalu kami coba “berselancar” di dunia maya. Ternyata tidak sulit menemukan melalui “Google Pencari” dengan mengetik kata kunci, “daftar  nama pejabat  jadi komisaris bumn”. Pada berita itu dikemukakan, cukup banyak, bahkan sudah  ratusan, pejabat pemerintah menjadi komisaris BUMN. Muncul hipotesis, apakah keberadaan mereka lebih cenderung menjadi cost (beban) keuangan negara atau mampukah mereka meningkatkan devisa negara?.

Lalu Lembaga EmrusCorner, mencoba diskusi dengan berbagai pihak melalui teknologi komunikasi melakukan pendalaman. Setidaknya ada tujuh hal dapat disimpulkan tentang rangkap jabatan di kementerian dan juga komisaris di BUMN. Pertama, sepanjang jabatan rangkap itu sesuai dengan aturan yang berlaku, maka itu legal. Namun serta merta muncul pemikiran kritis, kepentingan siapa saja dan bagaimana proses munculnya pasal-pasal sehingga melegalkan rangkap jabatan tersebut berpotensi menjadi beban keuangan negara. Sebab, narasi sebuah aturan tidak ada di ruang hampa. Sarat dengan kepentingan dari para aktor sosial terkait terhadap isi sebuah pasal atau keseluruhan undang-undang.

Kedua, dipastikan terjadi conflict of interest. Dengan rangkap jabatan tidak terhindarikan terjadi conflict of interest, langsung atau tidak langsung dari orang yang bersangkutan. Dengan demikian, pengelolaan BUMN sulit  bergerak fleksibel, menghadapi persaingan bisnis di tingkat lokal, regional apalagi global serta sulit memprediksi masa depan BUMN lebih “cerah”. Akibatnya, bisa saja BUMN selalu berada pada status quo, atau malah merugi terus. Bukankah sejumlah BUMN kita sampai sekarang masih ada merugi. Padahal, di sana ada sejumlah komisaris yang juga dari kementerian. Lalu apa fungsi komisaris kalau sejumlah BUMN kita tetap merugi? Untuk itu, sudah saatnya Kementerian BUMN meninjau keberadaan semua komisaris di seluruh BUMN kita.

Ketiga, menimbulkan kecemburuan sosial. Di satu sisi, komisaris BUMN yang sekaligus juga pejabat di kementerian, misalnya eselon satu, mendapat penghasilan dua kali dari tempat yang berbeda dengan sumber yang sama, yaitu dari uang negara. Sementara pemerintah merencanakan akan meniadakan beberapa eselonsisasi di kementerian.

Jadi, ragkap jabatan dan pengurangan eselonisasi, dua hal yang tampaknya berseberangan. Di satu pihak, pejabat sudah sejahtera di kementariannya dan masih mendapat penghasilan yang tak kalah jumlahnya dari BUMN. Di pihak lain, jenjang PNS “dipangkas”, sehingga harapan memperoleh tambahan penghasilan yang legal bisa terganggu.

Keempat, pembenaran. Ratusan orang yang memiliki jabatan rangkap tersebut seolah negara membenarkan bahwa hanya mereka sajalah yang mempunyai kemampuan luar biasa sehingga mereka wajar memperoleh kedudukan rangkap tersebut dibanding ratusan juta penduduk Indoensia lainnya. Tentu, ini pemikiran yang sagat keliru. Dengan kata lain, langsung atau tidak langsung negeri ini memposisikan mereka lebih superior dari seluruh rakyat Indonesia lainnya. Padahal, dipastikan tidak selalu demikian. Masih sangat banyak WNI lainya mempunyai kemampuan, keahlian dan daya kreatif serta inovatif yang luar biasa dibanding dengan para komisaris di BUMN, terutama yang berasal dari pejabat pemerintah.

Kelima, BUMN bisa tersandera. Dengan masuknya ratusan pejabat pemerintah sebagai komisaris BUMN, membuat perusahaan-perusahaan plat mereh ini sulit bersikap dan bertindak objektif, netral, independen, professional untuk mampu bersaing bisnis di kancah nasional maupun internasional. BUMN menjadi terjebak dan tersandera dari kepentingan para komisaris tersebut.

Keenam, mereka beban BUMN. Sebagai komisaris di salah satu BUMN, mereka mendapat sejumlah fasilitas yang menjadi beban keuangan BUMN yang terkait. Beban itu meliputi antara lain gaji/honorarium, tunjangan jabatan, bonus, mobil dinas dan supir, biaya operasional, perjalanan dinas, tunjangan kesehatan dan lain sebagainya yang sangat fantastis di tengah pembiayaan BPJS kesehatan kita yang belum mencukupi. Karena itu, tidak heran acapkali kita dengar pertumbuhan usaha BUMN dari aspek keuangan selalu bermasalah. Konsekuensinya, BUMN menjadi “terbonsai”.

Ketujuh, perlakukan yang berbeda. Ratusan pejabat kementerian bisa menjadi komisaris di BUMN. Kenap orang yang berada pada jabatan tertinggi (Presiden), menengah atau tentunya juga yang terendah (PNS golongan satu) di republik ini, menurut hemat kami, tidak menjadi komisaris di BUMN. Jadi, ketika bicara keadailan sosial, harus ada perlakuan yang sama. Nyatanya, yang terjadi perlakukan yang berbeda.

Merujuk setidaknya pada ketujuh hal di atas,  sejatinya Kementerian BUMN perlu melakukan evaluasi keberadaan komisaris-komisaris di seluruh usaha BUMN, terutama yang bersumber dari kementerian-kementerian yang terkait dan yang lain.

Untuk itu, saya menyarankan agar para komisaris BUMN  dari pejabat pemerintah perlu ditinjau ulang, Sebaiknya, komisaris dari para professional sesuai dengan bidangya. Jumlah komisaris pun harus dikurangi secara signifikan sesuai dengan kompleksitas BUMN itu sendiri. Dengan demikian, komisaris bisa bekerja lebih efektif dan efisien.***(sp/k65news).

Editor      : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *