WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

“Moralitas Joko Mencemaskan?” (Tanggapan Terhadap pemberitaan Bimo Wiwoho wartawan CNN)

Oleh : Chandra Kirana, Ketua Umum Seknas KPPJustitia

SAYA membaca sebuah tulisan dari CNN Indonesia dengan Judul “Moralitas Jokowi dan ‘Eksekusi’ Tolak Ratusan WNI Eks ISIS” yang ditulis oleh wartawan CNN Indonesia yang bernama Bimo Wiwoho(BW)(13/02/2020) yang dalam tulisannya menyebutkan bahwa :

1.”Sikap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo sungguh mencemaskan. Pemerintah mengatakan tak mau memulangkan sekitar 600 WNI eks ISIS yang terlantar di Timur Tengah.”

Juga menyebutkan:

2.”Dalam peraturan perundangan yang ada, Indonesia tidak mengenal prinsip pencabutan status warga negara. Tidak diatur dalam UUD 1945, Undang undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2007.”

“Hanya ada frasa ‘kehilangan warga negara’, baik atas keinginan sendiri mau pun faktor lain yang membuatnya otomatis kehilangan status WNI. Misalnya, jika berperang untuk negara lain, seseorang akan otomatis kehilangan status WNI, tetapi bukan” karena dicabut oleh pemerintah Indonesia.

Dan juga menuliskan bahwa ISIS eks WNI tersebut tidak serta merta kehilangan kewarganegaraanny,karena ISIS bukan merupakan negara berdaulat,dan pemerintah melalui menkopolhukam belum mengumumkan nama ISIS eks WNI yang dinyatakan kehilangan kewarganegaraan.”(BW)

Tetapi perlu diingat pada pasal 31  PP no.2 2007,frasa yang berbunyi pada ayat “e.secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan

janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut”.

Menurut saya ISIS memang bukan negara Berdaulat,namun ISIS adalah bagian dari negara asing yang terdapat pada frasa ayat e pasal 31 dari Peraturan Pemerintah nomor 2 tahun 2007 dan didalam pasal dan ayat tersebut tidak ada frasa yang menyebutkan negara yang berdaulat atau bagian dari negara berdaulat. Dengan melakukan aksi teroris lintas batas dan negara,artinya kegiatan yang dilakukan dinegara asing secara otomatis terkait dengan frasa dalam pasal dan ayat yang dimaksud,selain yang bersangkutan bergabung dalam kelompok teroris yang menjadi bagian dari negara asing karena aktifitas Terorismenya dilakukan dalam wilayah negara asing yang berada diluar dari Teritori dan kedaulatan NKRI. sementara Frasa yang sama bunyi terdapat pada pasal 23 UU No.12 tahun  2006 terdapat pada ayat “f.secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut.”

Sesuai dengan frasa “Kehilangan Kewarganegaraan” maka pemerintah tidak perlu untuk mencabut kewarganegara kombatan ISIS tersebut,secara otomatis hak mereka telah hilang sebagai warganegara Indonesia,yang bukan hanya karena bergabung dan menyatakan kesetiaan kepada bagian dari negara asing,namun mereka juga menyatakan permusuhan kepada Indonesia dan mempublikasikan secara terbuka dengan sengaja membakar pasport WNI yang sebelumnya ada Dokumen dan identitas mereka.

Lalu pada pasal 29 berbunyi ” Menteri Mengumumkan nama orang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dalam berita negara Republik Indonesia.”

Dalam konfrensi pers telah disampaikan bahwa Pemerintah RI menolak memulangkan anggota ISIS eks WNI,dan pemerintah tengah melakukan serta mendata eks WNI tersebut,bahkan pemerintah sedang melakukan kajian hukum terhadap anak-anak dibawah usia 10 tahun melalui pertimbangan hukum mengenai hal itu. menurut saya setelah data-data lengkap didata oleh Pemerintah, yakin akan diumumkan oleh pemerintah sebagai tindak lanjut dari keputusan tersebut yang menolak untuk memulangkan ISIS eks WNI,mereka bukan eks ISIS karena status mereka ditangkap dan ditahan berstatus sebagai anggota ISIS,jadi frasa dan redaksional penyebutan jangan sampai dibolak balik guna mendapat suatu status dan keputusan hukum.

UUD 1945 Pasal 28I ayat 1 dan ayat 2, berbunyi:

(1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

(2) Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yanbg bersifat diskriminatif atas dasar apaun dan berhak mendapat perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

UUD 1945 berlaku untuk warganegara Indonesia dan berlaku didalam wilayah teritori dan kedaulatan Indonesia,bukan berlaku untuk seseorang yang sudah bukan lagi sebagai warganegara Indonesia dan sudah menjadi bagian dari negara asing.

Apa dasar hukum dari orang-orang yang memaksakan pemerintah untuk memulangkan eks WNI tersebut,selain berusaha mengutak-atik UU yang ada agar dapat dijadikan dalil pembenaran yang justeru memaksakan pelanggaran terhadap UU tersebut.

Negara dan Pemerintah sudah benar,karena kewajiban negara adalah melindungi kepentingan yang lebih besar dari Penduduk RI yang berjumlah 267juta jiwa yang notabene adalah warganegara Indonesia yang masih sah,dan bukan eks warganegara yang karena UU telah kehilangan warganegara. Bilamana pemerintah mengutamakan ISIS eks WNI tersebut,justeru pemerintah melanggar Hak konstitusional dari 267 warganegara RI yang sah,dan hal ini baru dapat disebut mencemaskan.

Tinggal selanjutnya pemerintah menindak lanjuti keputusan hasil rapat terbatas,dengan menerbit sebuah surat keputusan dan Menkopolhukam mengumum nama-nama anggota ISIS yang telah kehilangan kewarganegaraannya tersebut(eks WNI).

Menkopolhukam RI saat ini adalah pakar dan ahli Tatanegara,dan tentunya telah melalui proses panjang dari masukan ahli hukum dan tatanegara lain yang ada di Republik ini, jauh lebih paham bagaimana seharusnya dan tidak ada lagi asumsi yang harus dijadikan perdebatan,karena UU itu berlaku mutlak/absolut yang mengikat bukan berlakunya kata kasihan dan belas kasihan. Bila Soal HAM juga harus sesuai aturan dan Perundang-undangan yang berlaku,bukan hanya dengan dalil-dalil untuk melakukan pebenaran atas sebuah pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan,karena tindakan Terorisme dinegaramanapun didunia merupakan pelanggaran dan kejahatan yang tidak bisa ditolerir.***(r/k65news).

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *