WARTAWAN KANTOR BERITA ONLINE KABAR65NEWS.COM DALAM MELAKSANAKAN TUGAS JURNALISTIK DILENGKAPI DENGAN KARTU PERS RESMI DAN NAMANYA TERDAFTAR DIBOX REDAKSI

Kabar65News

Menembus Peradaban

Komisioner KPAI Seharusnya Mengundurkan Diri

Oleh : Chandra Kirana, Ketua Umum Seknas KPPJustitia dan Mahasiswa Semester 4 Fakultas Hukum Universitas Djuanda-Bogor.

SEHUHUNGAN pernyataan masalah wanita hamil karena berenang dengan laki-laki didalam kolam renang.

Ketua KPAI Susanto menegaskan pernyataan tersebut bukan sikap resmi lembaga.

“Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut. Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpahaman berita sebagaimana yang beredar,” kata Susanto kepada wartawan (22/2/2020).

Ketua KPAI Susanto mencari tahu kebenaran pernyataan yang disampaikan oleh salah satu komisionernya di KPAI. Pernyatan dari Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty sebelumnya membuat heboh media sosial mengenai perempuan bisa hamil saat berenang dengan laki-laki dikolam renang.

Sebelumnya, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty menyatakan perempuan bisa hamil saat berada di kolam renang.

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan pemikiran ini ia dapatkan dari referensi jurnal luar negeri. Namun, Sitti tidak mengungkap lebih jelas referensi Jurnal yang dibacanya. Ia mengatakan secara tidak langsung misalnya ada sebuah mediasi di kolam renang, perempuan bisa saja hamil.

Sitti juga mengatakan ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, meski tidak terjadi penetrasi tapi ada pria yang terangsang saat di kolam renang dan mengeluarkan sperma.

“Pertemuan yang tidak langsung, misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat, walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil. Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi,”ucap Sitti Hikmawatty, Komisioner KPAI dilansir dari beberapa media online pada 21 Februari 2020.

Sehingga Jagat media sosialpun mendadak ramai membahas tentang informasi bahwa perempuan dapat hamil saat berenang di kolam yang berisi pria dan si pria mengalami ejakulasi. Hal tersebut seperti yang diungkapkan oleh komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty. Komentar ini pun menjadi viral dengan berbagai bulyan dan krtikan di media sosial.

Menurut hemat saya Pernyataan yang menyesatkan dan sangat tidak Ilmiah serta tidak masuk logika tersebut tentunya tidak dapat ditolerir,apalagi dilakukan oleh Seorang Komisioner Komisi Perlindungan Anak dan Ibu/KPAI dan tidak ada korelasinya dengan tugas-tugas seorang Komisioner KPAI.

Sedangkan kita ketahui bahwa kehamilan bisa terjadi bilamana ada sperma pria yang memasuki barier organ reproduksi seorang wanita dan Ada media mukus dan cairan yg mewadahi proses tersebut selain itu sperma harus aktif berenang di dalamnya untuk bisa mencapai telur yang letaknya berada di ujung distal dari tuba falopi.

Kehamilan pada perempuan dapat terjadi bilamana terpenuhinya sejumlah kondisi, termasuk kualitas sperma, mutu ovum, dan yang menjadi komponen penting terjadinya pembuahan adalah suasana dalam organ reproduksi perempuan.

Seorang Perempuan tidak mungkin bisa hamil saat berada di kolam renang ketika ada lelaki ikut berenang di kolam yang sama. Secara Fakta tidak mungkin terjadi apalagi kolam renang yang airnya mengandung kaporit/tawas,Sehingga sperma tidak mungkin dapat bertahan dan sudah tentu akan rusak. Jangankan didalam air kolam,ketika sperma yang keluar tidak pada posisi serta dan tempat yang seharusnya sperma tersebut sudah pasti rusak. Seorang laki-laki yang terangsang tidak serta merta mengeluarkan sperma,kecuali mencapai Klimaks disaat bersenggama/berhubungan intim,atau tidak mungkin sperma bisa keluar tanpa adanya kesengajaan(Masturbasi).

Sesuatu yang sangat tidak masuk akal,masa sih ada sperma jauh diluar liang organ intim wanita bisa mencari dan menerobos tepat kedalam organ wanita yang sedang berada didalam kolam dan dalam kondisi mengenakan celana dalam serta terbungkus oleh pakaian renang?.

Hal tersebut kemungkinan bisa saja terjadi bilamana wanita tersebut melakukan hubungan intim/bersenggama didalam kolam,inipun tidak ada jaminan bisa terjadi kehamilan.

setelah viral dihujad oleh netizen didunia maya,akhirnya Sitti Hikmawatty menyampaikan permintaan maaf dan mengakui salah menyampaikan pernyataan tersebut,dengan alasan berdasarkan refrensi jurnal yang dibacanya dari luar.

Kendati demikian Sitti Hikmawatty tidak menjelaskan sumber refrensi jurnal yang disampaikannya. Penegasan pada Pasal 390 KUHP, apabila ternyata bahwa kabar yang disiarkan itu adalah kabar bohong. Yang dipandang sebagai kabar bohong, tidak saja memberitahukan suatu kabar yang kosong, akan tetapi juga menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian.

Menurut hemat saya, penjelasan ini juga berlaku sesuai  Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Tentang suatu berita yang menceritakan secara tidak betul tentang suatu kejadian adalah termasuk juga berita bohong.

Sehingga apa yang disampaikan oleh Sitti Hikmawatty sudah jelas merupakan berita bohong/hoax,selain menyesatkan juga menyebabkan terjadi keresahan dikalangan masyarakat secara umum dan wanita khususnya.

Apa yang dilakukan oleh Sitti Hikmawatty jelas menyebarkan berita Bohong dan menyesatkan,karena menyampaikan hal-hal yang tidak benar bukan dalam hak dan kapasitasnya.

Orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu:

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Jadi permintaan maaf saja tidak cukup,mengingat banyak kejadian berulang terjadi masalah penyebaran berita bohong/hoax yang tidak pernah tuntas,karena UU yang berlaku tidak ditegakkan dan hanya selesai dengan sebuah permintaan maaf dari Pelakunya,sehingga tidak menimbulkan efek jera,karena sangsi hukum yang seharusnya tidak ditegakkan,apalagi berhubungan dengan pejabat negara atau pejabat suatu lembaga,atau ketua ormas dan pribadi yang memiliki dukungan massa untuk melawan sangsi hukum sesuai UU yang berlaku.

Seharusnya Sitti Hikmawatty bukan sekedar minta maaf,namun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai komisioner KPAI sebagai bentuk kesadaran dan tanggung jawab moral atas kesalahan yang dilakukan tersebut.***(r/k65news).

Editor     : Adjie Saputra

_______________

“MENGUTIP SEBAGIAN ATAU SELURUH ISI PORTAL INI HARUS MENDAPAT IZIN TERTULIS DARI REDAKSI, HAK CIPTA DILINDUNGI UNDANG-UNDANG”

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *